Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak (Foto Ilustrasi)

Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Jakarta Utara, Madani Muhammad Furqon ditangkap paksa polisi.

Furqon ditangkap atas dugaan menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, dengan menempati Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang akan dimakan diinjak-injak,” ujar Diah, dikutip  IDN Times, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA :  Viral di TikTok, Perempuan Pamer Payudara Ditangkap

Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut.

Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.

“Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres,” katanya.

Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir.

Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Mama Muda yang Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel Ditangkap

Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan Furqon di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.

“Furqon secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA :  OMG! Otak Perampokan di Rumah Dinas Ternyata Eks Wali Kota

Iwan mengklaim Furqon merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.

Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan Furqon yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Berita Terbaru