Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak (Foto Ilustrasi)

Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Jakarta Utara, Madani Muhammad Furqon ditangkap paksa polisi.

Furqon ditangkap atas dugaan menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, dengan menempati Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang akan dimakan diinjak-injak,” ujar Diah, dikutip  IDN Times, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA :  Keroyok Pengunjung, Tiga Sekuriti Lego-lego Dijebloskan ke Sel

Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut.

Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.

“Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres,” katanya.

Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir.

Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Tipu-tipu, Selebgram FD Dijebloskan ke Sel

Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan Furqon di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.

“Furqon secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA :  Pria Pengancam Anies Pendukung Prabowo, TKN Panik Sebut Tidak Terafiliasi

Iwan mengklaim Furqon merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.

Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan Furqon yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru