Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (tengah) didampingi personel Satreskrim Polres Gowa saat memperlihatkan barang bukti senjata mainan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang melukai seorang remaja di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (tengah) didampingi personel Satreskrim Polres Gowa saat memperlihatkan barang bukti senjata mainan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang melukai seorang remaja di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) terkait kasus penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka pada bagian mata akibat tembakan tersebut.

BACA JUGA :  Gempar, Penampakan Poppo Teror Warga Gowa

“Dua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Sabtu (7/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Saat itu korban baru pulang melaksanakan salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.

Tiba-tiba kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembak secara acak menggunakan senjata mainan.

BACA JUGA :  Korban Pemerkosaan Anak Pejabat di Gowa Alami Stres Berat

Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Polisi juga menyita dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal dan penembakan dilakukan secara acak di jalan.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merajalela, Disperdastri Gowa Lempar Tanggung Jawab

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan.

 

(HS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat
Lahir dengan Kelainan Langka, Bayi Bermata Satu di Kendari Cuma Hidup 5 Jam
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Trump Spill Bestie Baru Bareng “Alien”, Netizen : Dunia Ketar-ketir hehehe
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila
Viral Servis Intim Bebas Remas “Novi Chindo” dan Tukang Cilok, Video Diburu Netizen
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WITA

Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WITA

Lahir dengan Kelainan Langka, Bayi Bermata Satu di Kendari Cuma Hidup 5 Jam

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:23 WITA

Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:15 WITA

Trump Spill Bestie Baru Bareng “Alien”, Netizen : Dunia Ketar-ketir hehehe

Berita Terbaru