Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (tengah) didampingi personel Satreskrim Polres Gowa saat memperlihatkan barang bukti senjata mainan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang melukai seorang remaja di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (tengah) didampingi personel Satreskrim Polres Gowa saat memperlihatkan barang bukti senjata mainan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang melukai seorang remaja di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) terkait kasus penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka pada bagian mata akibat tembakan tersebut.

BACA JUGA :  Dikira Calon Penghuni Kos, Ternyata “Palukka”, Pelaku Curat Ditembak Polisi

“Dua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Sabtu (7/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Saat itu korban baru pulang melaksanakan salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.

Tiba-tiba kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembak secara acak menggunakan senjata mainan.

BACA JUGA :  8 Pelaku Pengeroyokan Mansur Dg Seha Dibekuk, 5 Buron

Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Polisi juga menyita dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal dan penembakan dilakukan secara acak di jalan.

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan.

 

(HS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Selingkuh “Cokko-cokko”
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total
Aaahh Enak Sayang, “Gele-gele’ki!”
JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WITA

Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:39 WITA

Selingkuh “Cokko-cokko”

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:59 WITA

Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Selingkuh “Cokko-cokko”

Rabu, 8 Jul 2026 - 00:39 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak

Selasa, 7 Jul 2026 - 02:59 WITA