Polisi Cokok 6 Pelaku Geng Motor yang Terlibat Pembusuran Karyawan Kafe di Makassar

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Pelaku Geng Motor yang Terlibat Pembusuran Karyawan Kafe Ditangkap (Ist)

Enam Pelaku Geng Motor yang Terlibat Pembusuran Karyawan Kafe Ditangkap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap enam pemuda pelaku penyerangan terhadap dua karyawan kafe di Makassar, berinisial RI (pria) dan KI (wanita).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2024) malam di lokasi persembunyian mereka di Jalan Je’nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Ke-enam pelaku yang diamankan adalah MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21). Mereka diketahui merupakan anggota dari geng motor “Setelan Gacor”, yang kerap membuat teror di jalanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, menjelaskan bahwa penyerangan karyawan kafe Makassar tersebut berawal dari sebuah senggolan di jalan.

Korban yang saat itu berboncengan dengan sepeda motor merasa takut berpapasan dengan konvoi geng motor yang mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Ketika korban menambah kecepatan motornya untuk menghindari, mereka justru dikejar dan salah satu pelaku meluncurkan anak panah ke arah mereka.

Devi juga mengungkapkan bahwa kelompok geng motor ini telah mempersiapkan senjata tajam, termasuk busur panah yang mereka buat sendiri menggunakan teralis sepeda motor dan besi beton.

BACA JUGA :  Geng Motor Serang Warga Banta-bantaeng Makassar dengan Parang dan Busur

“Mereka (pelaku) membuat sendiri busur panahnya. Bahannya itu dari teralis sepeda motor, kemudian ada yang besar juga ini itu dibuat dari besi beton,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) malam, saat korban melintas di depan Hotel Horison, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tolak BAP Barang Bukti Polrestabes Makassar

Kedua korban mengalami luka serius akibat terkena anak panah dan harus dirawat di rumah sakit.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam, dan dijadikan tersangka atas tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA