Zonafaktualnews.com – Kematian seorang DPO kasus narkotika asal Kabupaten Bantaeng usai dilumpuhkan polisi menuai sorotan dari HMI Korkom UIT Makassar.
HMI Korkom UIT meminta proses penanganan kasus tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh.
Kapolda Sulsel diminta mengevaluasi hingga mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan pengawasan.
Ketua HMI Korkom UIT Cabang Makassar, Irwan Abbas Paemba, menilai kematian seseorang dalam proses penegakan hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan DPO berinisial R tersebut meninggal dunia harus diperiksa secara objektif agar publik memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami mendukung pemberantasan narkotika, tetapi pemberantasan narkotika tidak boleh menghilangkan prinsip hukum dan akuntabilitas. Ketika ada seseorang meninggal dalam proses penanganan aparat, maka seluruh rangkaian peristiwa wajib diperiksa secara objektif,” tegas Irwan Abbas Paemba, Selasa (29/9/2026).
HMI Korkom UIT menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada anggota yang terlibat langsung di lapangan.
Pimpinan yang memiliki tanggung jawab komando dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut juga dinilai perlu dievaluasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, HMI Korkom UIT mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi dan mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan pengawasan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolda Sulsel tidak defensif. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kegagalan pengawasan, maka Dir Narkoba Polda Sulsel harus bertanggung jawab secara institusional dan dicopot dari jabatannya,” ujar Irwan.
Menurut HMI Korkom UIT, tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab komando, bukan upaya menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami ingin tegaskan: jangan berlindung di balik status DPO dan perkara narkotika untuk menutup pertanyaan publik. Status tersangka atau DPO bukan berarti seseorang kehilangan hak atas proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tegas Irwan Abbas Paemba.
Kronologi Versi Polisi
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menjelaskan bahwa R merupakan residivis sekaligus DPO Polres Bantaeng dalam perkara narkotika.
R disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram. Sejumlah tersangka lain dalam jaringan tersebut disebut telah lebih dahulu diamankan.
“Tersangka R ini latar belakangnya adalah residivis dan merupakan DPO dari Polres Bantaeng dalam kasus Narkoba yang merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram bersama beberapa tersangka lain yang sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Sugeng Sudarso.
Sugeng mengatakan keberadaan R berhasil ditemukan polisi pada 27 September 2026 di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Saat hendak dikejar petugas, sepeda motor yang dikendarai R disebut kehabisan bahan bakar. R kemudian meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah permukiman warga.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian berupaya mengamankan R. Namun, menurut keterangan kepolisian, R melakukan perlawanan dengan memukul dan membanting anggota polisi hingga mengalami luka serta mengacungkan senjata tajam jenis badik.
Dalam pelariannya, R disebut bersembunyi di lantai dua sebuah rumah warga setelah menjebol plafon dari kamar mandi lantai satu.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan. Polisi selanjutnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki R untuk melumpuhkannya.
Setelah dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan medis. R kemudian dirujuk ke RS Polri Bhayangkara Makassar untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Menurut Sugeng, kondisi R sempat dinyatakan stabil oleh tim medis RS Bhayangkara. Penyidik bahkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap R hingga sekitar pukul 00.45 WITA.
Sekitar pukul 04.00 WITA, kondisi R disebut tiba-tiba memburuk dan mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.10 WITA.
“Meninggalnya tersangka murni akibat luka tembak saat dilumpuhkan dan luka benturan saat berhadapan dengan anggota serta jatuh dari plafon, bukan karena tindakan penganiayaan,” sebutnya.
Polisi Bantah Ada Tekanan Tolak Otopsi
Kombes Pol Sugeng juga membantah isu yang menyebut keluarga almarhum R mendapat tekanan dari kepolisian untuk menandatangani surat penolakan otopsi.
Menurutnya, kepolisian justru mendorong keluarga agar dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian melalui pendekatan Scientific Crime Investigation.
Pihak keluarga disebut memilih menolak otopsi agar jenazah dapat segera dimakamkan dalam kondisi utuh.
“Pihak keluarga sendiri yang memohon dan menolak otopsi agar jenazah dapat dimakamkan dalam kondisi utuh dan tidak dilakukan otopsi. Surat pernyataan penolakan ditandatangani keluarga secara sukarela tanpa ada paksaan dari kepolisian,” tegas Kombes Pol Sugeng Sudarso.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Polda Sulsel melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam proses penangkapan R sebagai tersangka sekaligus DPO kasus narkotika.
Pemeriksaan tersebut, kata Didik, dilakukan sebagai bentuk transparansi untuk memastikan seluruh prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Sebanyak tujuh anggota kepolisian saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel untuk memastikan seluruh prosedur penangkapan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.
Editor : Id Amor





















