Jaringan Internasional Terendus, Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Jaringan Internasional Terendus, Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pria yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba lintas Sulsel.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,32 kilogram.

“Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram. Tersangkanya ada tiga orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Ketiga pelaku berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NS dan AB di Makassar, kemudian mengamankan NR di Parepare pada Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Transaksi Sabu dengan Warga, Aipda RS di Sinjai Ditangkap

Ngajib menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Sulsel.

Meski demikian, ada indikasi bahwa jaringan ini terhubung dengan pemasok narkoba dari luar negeri.

“Dari hasil sementara, ini jaringan nasional. Namun, kami juga mendapat informasi yang mengarah pada jaringan internasional,” ungkap Ngajib.

Ngajib menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.

BACA JUGA :  2 Penyidik Polsek Tallo yang ‘Aniaya’ Wartawan di Makassar Dilaporkan

Salah satu pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar, yang mengedarkan sabu di berbagai wilayah, termasuk Makassar dan Parepare.

“Ini ada yang bertindak sebagai kurir dan bandar. Mereka mengedarkan di Makassar dan beberapa wilayah lain di Sulawesi,” jelasnya.

Selain itu, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN dan DN.

“Ada dua orang DPO yang masih kami kejar,” tambah Ngajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA :  Penipuan AKPOL Mengguncang, Andi Fatmasari Ditangkap, Keluarga Diminta Ikut Diseret

Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polrestabes Makassar terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang sindikat ini.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru