Jaringan Internasional Terendus, Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pria yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba lintas Sulsel.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,32 kilogram.

“Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram. Tersangkanya ada tiga orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NS dan AB di Makassar, kemudian mengamankan NR di Parepare pada Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  UNM Bantah Polisi Soal Temuan Bunker Narkoba di Kampus

Ngajib menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Sulsel.

Meski demikian, ada indikasi bahwa jaringan ini terhubung dengan pemasok narkoba dari luar negeri.

“Dari hasil sementara, ini jaringan nasional. Namun, kami juga mendapat informasi yang mengarah pada jaringan internasional,” ungkap Ngajib.

Ngajib menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.

BACA JUGA :  Viral Kasus "86" Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?

Salah satu pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar, yang mengedarkan sabu di berbagai wilayah, termasuk Makassar dan Parepare.

“Ini ada yang bertindak sebagai kurir dan bandar. Mereka mengedarkan di Makassar dan beberapa wilayah lain di Sulawesi,” jelasnya.

Selain itu, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN dan DN.

BACA JUGA :  Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

“Ada dua orang DPO yang masih kami kejar,” tambah Ngajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polrestabes Makassar terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang sindikat ini.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Senin, 19 Januari 2026 - 02:13 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:40 WITA

Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terbaru