Jaringan Internasional Terendus, Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pria yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba lintas Sulsel.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,32 kilogram.

“Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram. Tersangkanya ada tiga orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NS dan AB di Makassar, kemudian mengamankan NR di Parepare pada Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Rutan Kelas II B Balikpapan Diteror dan Diancam Akun Anonim

Ngajib menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Sulsel.

Meski demikian, ada indikasi bahwa jaringan ini terhubung dengan pemasok narkoba dari luar negeri.

“Dari hasil sementara, ini jaringan nasional. Namun, kami juga mendapat informasi yang mengarah pada jaringan internasional,” ungkap Ngajib.

Ngajib menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Salah satu pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar, yang mengedarkan sabu di berbagai wilayah, termasuk Makassar dan Parepare.

“Ini ada yang bertindak sebagai kurir dan bandar. Mereka mengedarkan di Makassar dan beberapa wilayah lain di Sulawesi,” jelasnya.

Selain itu, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN dan DN.

BACA JUGA :  Perampok di Makassar Todong Pegawai Toko dengan Parang, Kardus Berisi Rp400 Juta Raib

“Ada dua orang DPO yang masih kami kejar,” tambah Ngajib.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polrestabes Makassar terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang sindikat ini.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru