Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Poliandri di Gowa

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Poliandri di Gowa

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Poliandri di Gowa

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel mengungkap kasus pembunuhan berencana berlatar Poliandri di Kabupaten Gowa.

Kapolda Sulsel Irjen Pol, Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengatakan kasus pembunuhan berencana ini menyebabkan 3 orang tewas.

“Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, sehingga para korban meninggal dunia di Gowa,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (06/10/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan, kata Setyo, sebanyak 6 orang pelaku, yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan.

MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban.

Sementara IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan.

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

Sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.

“Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.” ungkapnya

Kasus pembunuhan berencana ini kata Kapolda Sulsel menambahkan bermotif dendam. Hal itu dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020.

Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar.

Kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

“Para pelaku ini mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, Gowa,” kata Setyo

Kemudian pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana.

“Kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.” pungkasnya

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi berhasil menangkap 5 pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dari ke kota Palu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur.

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP

BACA JUGA :  4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta

Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku inisial MT (54) dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara.

Kemudian MT diancam pasal 221 KUHPidana karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir,” kata Kapolda Sulsel mengakhiri

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA