Pj Gubernur Sulsel Janji Tak Akan Terbitkan Izin Diskotik W Super Club

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh

Zonafaktualnews.com – Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh berjanji tidak Akan menerbitkan izin diskotik W Super Club.

Hal itu ditegaskan Prof Zudan saat memberikan sambutan Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid 99 Kubah, Jumat (31/5/2024) malam.

“W Super Club izinya untuk bar. Bukan untuk dansa, tari-menari, night club. Tidak ada itu!. Selama saya jadi Pj Gubernur akan saya jaga tidak akan terbit izin untuk diskotik,” tegas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, ia mengajak seluruh jemaah untuk sama-sama menjaga Sulsel pada umumnya dan Kota Makassar khususnya agar menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.

Pernyataan itu sejalan dengan sikap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang sejak awal mengawal agar tidak ada aktivitas THM di W Super Club.

BACA JUGA :  Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Sikap itu ditunjukkan Danny Pomanto dengan mengumpulkan Ormas Islam mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nadhatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Polrestabes Makassar.

Danny Pomanto berdialog bersama dengan Ormas Islam dan meminta pendapat perihal hadirnya W Super Club yang mengundang banyak polemik.

Selain dianggap merusak moral anak bangsa, serta bertentangan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan Masjid 99 Kubah dan sekolah.

BACA JUGA :  Terendus Kabar, 2 Ustaz Senior TPA Babussalam Borong Dilaporkan Oknum Guru Ngaji

“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

BACA JUGA :  Viral! Ada Kos-kosan Mewah di Dalam Mal Panakkukang Makassar, Bisa Dipakai “Makendu”

Polrestabes Makassar saat ini telah menutup sementara W Super Club yang berlokasi di Kawasan CPI Makassar.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto di hadapan Wali Kota Danny Pomanto saat berdialog bersama seluruh Ormas Islam di Amirullah.

Penutupan W Super Club dilakukan demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Kita sampaikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak ditentukan (penutupan W Super Club),” kata AKBP Darminto. (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:30 WITA

Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terbaru