Perseteruan Warga Maros dan ATR/BPN Memanas, Mediasi Tanah Tertunda

Kamis, 12 September 2024 - 13:58 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Perseteruan Warga Maros dan ATR/BPN Memanas, Mediasi Tanah Tertunda

Pengadilan Negeri Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Perseteruan sengketa tanah antara warga Mongcoloe berinisial BS dan ATR/BPN Maros semakin memanas setelah mediasi yang dijadwalkan hari ini berakhir tanpa hasil.

Kasus dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh BS, seorang warga Mongcoloe, yang menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Meski mediasi sudah dilakukan, proses tersebut menemui jalan buntu. Ir, pejabat dari bagian Tahban Polres Maros, mengungkapkan bahwa mediasi terpaksa ditunda hingga minggu depan.

“Mediasi hari ini tidak membuahkan hasil, dan kami harus menunggu hingga minggu depan untuk pertemuan lanjutan,” ujar Ir singkat saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :  Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba

Situasi semakin kompleks dengan ketidakhadiran pernyataan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros mengenai perannya dalam sengketa ini.

BPN, yang juga menjadi tergugat, belum memberikan penjelasan dan sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Tambahan kerumitan muncul dari laporan yang diduga disampaikan oleh Kepolisian Maros melalui bagian Tahban, yang menyatakan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.

Namun, klaim ini dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.

Sengketa ini bermula dari pengembalian batas tanah pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, mengenai lokasi yang dipersengketakan.

BACA JUGA :  Menanti Duel Sengketa Tanah, Warga Moncongloe Vs ATR/BPN dan Polres Maros

Penggugat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.

“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci dalam kasus ini. Di pengadilan nanti, seluruh fakta akan terungkap, termasuk pihak-pihak yang bersekongkol dan mereka yang memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas BS dengan penuh keyakinan.

BS, warga Moncongloe, menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros pada 8 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros. BS menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Dengan proses hukum yang berlangsung lama dan tanpa penyelesaian yang jelas, BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan yang diharapkan.

Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim
Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:32 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WITA

Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Berita Terbaru