Perseteruan Warga Maros dan ATR/BPN Memanas, Mediasi Tanah Tertunda

Kamis, 12 September 2024 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Maros (Ist)

Pengadilan Negeri Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Perseteruan sengketa tanah antara warga Mongcoloe berinisial BS dan ATR/BPN Maros semakin memanas setelah mediasi yang dijadwalkan hari ini berakhir tanpa hasil.

Kasus dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh BS, seorang warga Mongcoloe, yang menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Meski mediasi sudah dilakukan, proses tersebut menemui jalan buntu. Ir, pejabat dari bagian Tahban Polres Maros, mengungkapkan bahwa mediasi terpaksa ditunda hingga minggu depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mediasi hari ini tidak membuahkan hasil, dan kami harus menunggu hingga minggu depan untuk pertemuan lanjutan,” ujar Ir singkat saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :  Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Situasi semakin kompleks dengan ketidakhadiran pernyataan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros mengenai perannya dalam sengketa ini.

BPN, yang juga menjadi tergugat, belum memberikan penjelasan dan sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Tambahan kerumitan muncul dari laporan yang diduga disampaikan oleh Kepolisian Maros melalui bagian Tahban, yang menyatakan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.

Namun, klaim ini dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.

Sengketa ini bermula dari pengembalian batas tanah pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, mengenai lokasi yang dipersengketakan.

BACA JUGA :  Kisah Budiman S yang Tak Didengar Hukum, Sendiri Melawan Kezaliman dan Ketidakadilan

Penggugat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.

“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci dalam kasus ini. Di pengadilan nanti, seluruh fakta akan terungkap, termasuk pihak-pihak yang bersekongkol dan mereka yang memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas BS dengan penuh keyakinan.

BS, warga Moncongloe, menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros pada 8 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros. BS menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Advokat Wawan Heran, Laporan AAS Building Langsung Sidik: Super Ekspres

Dengan proses hukum yang berlangsung lama dan tanpa penyelesaian yang jelas, BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan yang diharapkan.

Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
TPA Tamangapa Diklaim 93%, Warga Tak Butuh Angka Tapi Bukti Angkut Sampah Basah
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:40 WITA

Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA