PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Jumat, 10 April 2026 - 10:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penyerahan dokumen permohonan RDPU oleh PERMAHI kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawalan kasus ART di Bengkulu yang disoroti karena dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian.

Penyerahan dokumen permohonan RDPU oleh PERMAHI kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawalan kasus ART di Bengkulu yang disoroti karena dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian.

Zonafaktualnews.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara yang menimpa Refpin Akhjaina Juliyanti, seorang pekerja rumah tangga (ART) di Bengkulu, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang diajukan oleh Refpin Akhjaina Juliyanti kepada PERMAHI, yang berisi permintaan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap perkara yang dihadapinya, dengan alasan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Refpin didakwa dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 2,8 tahun yang diasuh oleh Refpin selama kurang lebih 47 hari masa kerjanya sebagai ART.

BACA JUGA :  Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI

Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar pada kaki kiri.  Atas dasar tersebut, perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa adanya penyelesaian pada tahap sebelumnya.

Namun demikian, PERMAHI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pembuktian yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana.

Pertama, alat bukti yang digunakan dalam perkara ini diduga hanya bertumpu pada keterangan seorang anak berusia 2,8 tahun.

Dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan anak di bawah umur, terlebih yang belum cakap secara psikologis dan kognitif, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah tanpa didukung alat bukti lain yang kuat dan saling berkaitan.

Kedua, PERMAHI menyoroti hasil visum et repertum yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Terdapat indikasi bahwa proses penyusunan visum tidak dilakukan secara komprehensif atau terdapat bagian yang tidak diungkap secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan bias dalam konstruksi perkara.

Direktur LKBH PERMAHI, Muttaqien Heluth menegaskan bahwa kejanggalan dalam pembuktian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip dasar keadilan.

BACA JUGA :  Miris, Lebih dari 1.000 Legislator Main Judi Online

“PERMAHI memandang perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan pidana. Jika pembuktian dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang mencederai asas due process of law dan praduga tak bersalah,” ujar Muttaqien Heluth dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

“Kami melihat adanya problem serius dalam penggunaan alat bukti, khususnya ketika keterangan anak dijadikan dasar utama tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai. Selain itu, visum sebagai alat bukti penting juga harus diuji transparansi dan objektivitasnya. Jika tidak, maka konstruksi perkara menjadi rapuh secara hukum,” tambah Muttaqien.

Lebih lanjut, Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum.

“Refpin adalah pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan struktural dalam penanganan perkara ini,” ujar Ralan.

BACA JUGA :  Memanas, Mahfud MD Sebut DPR Makelar Kasus

Sebagai langkah konkret, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta untuk mengungkap dugaan kejanggalan secara terbuka dan akuntabel.

PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta pegiat hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini, demi menjaga marwah hukum dan mencegah terjadinya preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan tekanan, tetapi harus berdiri di atas bukti yang sah dan proses yang adil,” pungkasnya.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Berita Terbaru