PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan dokumen permohonan RDPU oleh PERMAHI kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawalan kasus ART di Bengkulu yang disoroti karena dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian.

Penyerahan dokumen permohonan RDPU oleh PERMAHI kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawalan kasus ART di Bengkulu yang disoroti karena dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian.

Zonafaktualnews.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara yang menimpa Refpin Akhjaina Juliyanti, seorang pekerja rumah tangga (ART) di Bengkulu, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang diajukan oleh Refpin Akhjaina Juliyanti kepada PERMAHI, yang berisi permintaan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap perkara yang dihadapinya, dengan alasan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Refpin didakwa dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 2,8 tahun yang diasuh oleh Refpin selama kurang lebih 47 hari masa kerjanya sebagai ART.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri

Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar pada kaki kiri.  Atas dasar tersebut, perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa adanya penyelesaian pada tahap sebelumnya.

Namun demikian, PERMAHI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pembuktian yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana.

Pertama, alat bukti yang digunakan dalam perkara ini diduga hanya bertumpu pada keterangan seorang anak berusia 2,8 tahun.

Dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan anak di bawah umur, terlebih yang belum cakap secara psikologis dan kognitif, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah tanpa didukung alat bukti lain yang kuat dan saling berkaitan.

Kedua, PERMAHI menyoroti hasil visum et repertum yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Terdapat indikasi bahwa proses penyusunan visum tidak dilakukan secara komprehensif atau terdapat bagian yang tidak diungkap secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan bias dalam konstruksi perkara.

BACA JUGA :  Kapolri Tegaskan Lebih Baik Dicopot daripada Polri di Bawah Kemendagri

Direktur LKBH PERMAHI, Muttaqien Heluth menegaskan bahwa kejanggalan dalam pembuktian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip dasar keadilan.

“PERMAHI memandang perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan pidana. Jika pembuktian dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang mencederai asas due process of law dan praduga tak bersalah,” ujar Muttaqien Heluth dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

“Kami melihat adanya problem serius dalam penggunaan alat bukti, khususnya ketika keterangan anak dijadikan dasar utama tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai. Selain itu, visum sebagai alat bukti penting juga harus diuji transparansi dan objektivitasnya. Jika tidak, maka konstruksi perkara menjadi rapuh secara hukum,” tambah Muttaqien.

Lebih lanjut, Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum.

“Refpin adalah pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan struktural dalam penanganan perkara ini,” ujar Ralan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Dituding Sebar Hoaks, IAW dan CBA Akan Laporkan ke Bareskrim

Sebagai langkah konkret, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta untuk mengungkap dugaan kejanggalan secara terbuka dan akuntabel.

PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta pegiat hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini, demi menjaga marwah hukum dan mencegah terjadinya preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan tekanan, tetapi harus berdiri di atas bukti yang sah dan proses yang adil,” pungkasnya.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru