Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyullah Arif selaku Sekretaris Jenderal LKPPH DPN PERMAHI

Wahyullah Arif selaku Sekretaris Jenderal LKPPH DPN PERMAHI

Ringkasan

LKPPH DPN PERMAHI meminta Polda Sulawesi Barat memeriksa secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus pencurian buah sawit di Mamuju Tengah. Organisasi itu juga akan melapor ke Mabes Polri agar penanganan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai hukum.

Wahyullah Arif menegaskan perlunya klarifikasi, pemeriksaan etik, dan proses pidana jika ada unsur pelanggaran, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Zonafaktualnews.com – Wahyullah Arif selaku Sekretaris Jenderal LKPPH DPN PERMAHI menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam peristiwa dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di Mamuju Tengah.

Dalam pernyataannya, Wahyullah Arif mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap dugaan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apabila dugaan ini benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat disayangkan karena berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Wahyullah Arif, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA :  Diduga Bela Kadis Parkir Liar, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Ia menegaskan bahwa LKPPH DPN PERMAHI akan menempuh langkah kelembagaan dengan menyampaikan laporan dan permintaan atensi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dilakukan pengawasan dan penanganan secara objektif terhadap dugaan perkara tersebut.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri sebagai bentuk kontrol publik dan memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian secara serius. Tidak boleh ada kesan pembiaran apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Selingkuh "Cokko-cokko"

LKPPH DPN PERMAHI juga meminta agar proses klarifikasi, pemeriksaan etik, dan apabila terdapat unsur pidana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di akhir pernyataannya, Wahyullah Arif mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan memberikan ruang kepada proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA