Ringkasan
LKPPH DPN PERMAHI meminta Polda Sulawesi Barat memeriksa secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus pencurian buah sawit di Mamuju Tengah. Organisasi itu juga akan melapor ke Mabes Polri agar penanganan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Wahyullah Arif menegaskan perlunya klarifikasi, pemeriksaan etik, dan proses pidana jika ada unsur pelanggaran, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Zonafaktualnews.com – Wahyullah Arif selaku Sekretaris Jenderal LKPPH DPN PERMAHI menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam peristiwa dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Wahyullah Arif mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap dugaan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Apabila dugaan ini benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat disayangkan karena berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Wahyullah Arif, Kamis (25/6/2026).
- Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri
- Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
- Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI
- Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
- Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar
Ia menegaskan bahwa LKPPH DPN PERMAHI akan menempuh langkah kelembagaan dengan menyampaikan laporan dan permintaan atensi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar dilakukan pengawasan dan penanganan secara objektif terhadap dugaan perkara tersebut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri sebagai bentuk kontrol publik dan memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian secara serius. Tidak boleh ada kesan pembiaran apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat,” lanjutnya.
LKPPH DPN PERMAHI juga meminta agar proses klarifikasi, pemeriksaan etik, dan apabila terdapat unsur pidana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di akhir pernyataannya, Wahyullah Arif mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan memberikan ruang kepada proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















