PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana

Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana

Ringkasan

PERMAHI Aceh mengkritik terbatasnya kewenangan BPMA dalam pengelolaan cadangan gas besar di Blok Andaman, yang berada di wilayah laut dalam di atas 12 mil laut. Mereka menilai temuan ini seharusnya memperkuat peran Aceh dalam pengambilan keputusan dan tata kelola sumber daya alam.

Organisasi itu mendesak evaluasi bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar pengelolaan migas memberi manfaat adil bagi masyarakat. PERMAHI Aceh menekankan pentingnya dampak ekonomi lokal, seperti tenaga kerja, industri hilir, dan peningkatan pendapatan daerah.

Zonafaktualnews.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh mengkritisi terbatasnya kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan cadangan gas raksasa di Blok Andaman yang berada di wilayah laut dalam, di atas 12 mil laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menilai temuan cadangan gas yang diperkirakan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran daerah dalam tata kelola sumber daya alam.

Menurut Rifqi, posisi Aceh tidak boleh hanya sebatas penerima dampak tanpa memiliki ruang strategis dalam proses pengambilan keputusan.

BACA JUGA :  YARA Desak Pemerintah Pusat Tindaklanjuti Permintaan Pengelolaan Migas di Aceh

“Pertanyaan mendasarnya sederhana, bagaimana mungkin sumber daya itu berada di wilayah Aceh, tetapi kewenangan Aceh justru dibatasi? Ini bukan semata-mata persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut keadilan pengelolaan sumber daya alam dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rifqi, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, semangat lahirnya kekhususan Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah dalam mengelola potensi strategis.

Karena itu, pembatasan kewenangan BPMA hingga 12 mil laut dinilai perlu dievaluasi bersama oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, jika daerah hanya dilibatkan sebagai pelengkap administrasi sementara keputusan strategis sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, maka tujuan desentralisasi dan otonomi khusus akan kehilangan makna substantif.

“Yang diperjuangkan bukan semata-mata soal siapa yang berwenang, tetapi bagaimana masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang ada. Jangan sampai sejarah eksploitasi sumber daya alam terulang kembali, di mana daerah penghasil hanya menerima bagian kecil sementara nilai ekonomi terbesar dinikmati pihak lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem

Rifqi mengingatkan, Aceh memiliki pengalaman panjang sebagai daerah penghasil migas nasional. Namun, besarnya kontribusi tersebut pada masa lalu tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pengelolaan Blok Andaman harus mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan industri hilir, hingga penguatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Jangan hanya gasnya diambil, sementara pusat industri, pengolahan, dan manfaat ekonominya berpindah ke daerah lain. Jika itu yang terjadi, maka Aceh kembali menjadi penonton di atas kekayaannya sendiri,” tegasnya.

PERMAHI Aceh juga mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun agenda politik dan hukum yang lebih serius guna memperkuat peran BPMA dalam pengelolaan migas lepas pantai.

BACA JUGA :  Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Langkah tersebut dinilai penting agar daerah tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan menjadi subjek utama dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alamnya.

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan Blok Andaman tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan produksi gas, tetapi juga dari sejauh mana manfaat ekonomi, sosial, dan pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

“Gas Andaman harus menjadi instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi, bukan sekadar menambah angka produksi energi nasional. Jika daerah hanya mendapatkan dampak lingkungan dan sosial, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati pihak lain, maka ada persoalan keadilan yang harus kita kritisi bersama,” pungkasnya.

PERMAHI Aceh menilai penemuan gas raksasa di Blok Andaman harus menjadi titik balik untuk memperkuat posisi daerah dalam tata kelola energi nasional, sehingga kekayaan alam yang dimiliki benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berkeadilan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:27 WITA

Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:17 WITA

PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Berita Terbaru