Permahi Aceh Nilai Kakanwil Ditjenpas Gagal, Warga Binaan Diperlakukan Tak Manusiawi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Aceh, Rifqi Maulana

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Aceh, Rifqi Maulana

Zonafaktualnews.com – Polemik jatah makan warga binaan Rutan Kajhu Aceh yang hanya disajikan ikan asin dengan porsi kecil mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Tidak hanya anggota DPR RI, kali ini Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Aceh, Rifqi Maulana, tampil dengan kritik lebih keras terhadap kinerja Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh.

Rifqi menilai kasus ini mencerminkan kegagalan total Kakanwil Ditjenpas Aceh dalam menjalankan tugas pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar soal nasi dan ikan asin. Ini bukti bahwa sistem pemasyarakatan kita dibiarkan bobrok, penuh penyimpangan anggaran, dan pejabatnya hanya sibuk seremonial tanpa peduli pada nasib warga binaan,” kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA :  Kesehatan Napi Terancam, DPR RI Desak Evaluasi Total Rutan Kajhu Aceh

Menurutnya, negara wajib menjamin hak dasar warga binaan, termasuk hak atas makanan bergizi dan layak.

Mengabaikan hal tersebut sama saja dengan menjatuhkan hukuman ganda kepada mereka: dihukum karena kesalahan, lalu diperlakukan tidak manusiawi saat menjalani masa binaan.

Jangan sampai dana miliaran untuk konsumsi warga binaan justru berakhir di kantong oknum. Jika jatah makan hanya ikan asin, lalu kemana aliran anggaran itu? Kami menduga kuat ada praktik penyelewengan,” tambah Rifqi dengan nada keras.

BACA JUGA :  Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap

Permahi Aceh menuntut langkah tegas, antara lain:

  • Audit investigatif independen terhadap seluruh penggunaan anggaran makan di lapas/rutan Aceh.
  • Sanksi pemecatan bagi pejabat pemasyarakatan yang terbukti lalai atau melakukan manipulasi.
  • Keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga hukum dalam mengawasi pengelolaan pemasyarakatan.

Rifqi juga menyinggung lemahnya respon pejabat terkait.

“Kalau sekadar klarifikasi normatif, itu sudah basi. Publik butuh tindakan nyata, bukan janji kosong. Kalau tidak mampu, mundur lebih terhormat daripada menutupi kegagalan.”

BACA JUGA :  PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem

Dengan pernyataan keras ini, Permahi Aceh menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu pemasyarakatan hingga tuntas, demi menjamin bahwa hukum tidak hanya menjadi alat menghukum, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan.

Edtor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Selasa, 28 April 2026 - 09:08 WITA

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Berita Terbaru