YARA Desak Pemerintah Pusat Tindaklanjuti Permintaan Pengelolaan Migas di Aceh

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform pengeboran minyak lepas pantai untuk eksplorasi dan produksi migas. (Ist)

Platform pengeboran minyak lepas pantai untuk eksplorasi dan produksi migas. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menindaklanjuti permintaan terkait pengelolaan sumber daya migas di Aceh, khususnya di wilayah lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Permintaan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, dengan tembusan kepada sejumlah pihak, termasuk Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta agar hak pengelolaan migas di Aceh diberikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hingga lebih dari 12 mil dari garis pantai.

“Kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan di atas 12 mil garis pantai,” terang Safaruddin.

Alasan YARA meminta pengelolaan migas oleh BPMA adalah untuk mendukung percepatan pembangunan di Aceh, terutama menjelang berakhirnya dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 1 persen.

“Aceh akan kehilangan 1 persen Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana, seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi, dan kegiatan strategis seperti beasiswa,” tambah Safaruddin.

BACA JUGA :  Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Dihentikan Sementara

YARA juga mengkritik ketidakadilan dalam pembagian dana Otsus, di mana Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan keistimewaan yang seharusnya diterima sesuai dengan UU 44 Tahun 1999.

“Aceh juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana keistimewaan seperti D.I Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang keistimewaannya,” ungkap Safaruddin.

Sebagai langkah konkret, YARA meminta agar Menteri ESDM segera memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA, bukan hanya sekedar melibatkan BPMA dalam pengelolaan bersama dengan SKK Migas.

BACA JUGA :  Bahlil Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Kader Partai Beringin

Kepala BPMA, Nasri Djalal, sebelumnya telah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar BPMA dapat terlibat dalam pengelolaan migas di atas 12 mil. Namun, menurut YARA, hal ini tidak cukup, dan pengelolaan migas tersebut harus diserahkan secara penuh kepada BPMA.

“Dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama,” tutup Safaruddin dalam suratnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok
DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas
Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?
Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas
Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah
4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta
Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta
Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 11:45 WITA

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok

Selasa, 11 November 2025 - 00:18 WITA

DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas

Senin, 10 November 2025 - 22:59 WITA

Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?

Senin, 10 November 2025 - 21:59 WITA

Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas

Senin, 10 November 2025 - 20:22 WITA

Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah

Berita Terbaru