YARA Desak Pemerintah Pusat Tindaklanjuti Permintaan Pengelolaan Migas di Aceh

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform pengeboran minyak lepas pantai untuk eksplorasi dan produksi migas. (Ist)

Platform pengeboran minyak lepas pantai untuk eksplorasi dan produksi migas. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menindaklanjuti permintaan terkait pengelolaan sumber daya migas di Aceh, khususnya di wilayah lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Permintaan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, dengan tembusan kepada sejumlah pihak, termasuk Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta agar hak pengelolaan migas di Aceh diberikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hingga lebih dari 12 mil dari garis pantai.

“Kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan di atas 12 mil garis pantai,” terang Safaruddin.

Alasan YARA meminta pengelolaan migas oleh BPMA adalah untuk mendukung percepatan pembangunan di Aceh, terutama menjelang berakhirnya dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 1 persen.

“Aceh akan kehilangan 1 persen Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana, seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi, dan kegiatan strategis seperti beasiswa,” tambah Safaruddin.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

YARA juga mengkritik ketidakadilan dalam pembagian dana Otsus, di mana Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan keistimewaan yang seharusnya diterima sesuai dengan UU 44 Tahun 1999.

“Aceh juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana keistimewaan seperti D.I Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang keistimewaannya,” ungkap Safaruddin.

Sebagai langkah konkret, YARA meminta agar Menteri ESDM segera memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA, bukan hanya sekedar melibatkan BPMA dalam pengelolaan bersama dengan SKK Migas.

BACA JUGA :  Heboh, Foto Mirip Bahlil Lahadalia dengan Wiski Mewah Tersebar

Kepala BPMA, Nasri Djalal, sebelumnya telah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar BPMA dapat terlibat dalam pengelolaan migas di atas 12 mil. Namun, menurut YARA, hal ini tidak cukup, dan pengelolaan migas tersebut harus diserahkan secara penuh kepada BPMA.

“Dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama,” tutup Safaruddin dalam suratnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru