Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Rosmiani alias Mia dan Kul Indah

Foto Kolase : Rosmiani alias Mia dan Kul Indah

Ringkasan

Dua laporan hukum yang saling berkaitan sedang ditangani Polda Sulsel. Rosmiani menunggu perkembangan laporannya atas dugaan pemukulan, sementara Hj. Kul Indah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap tiga pihak.

Laporan Kul Indah masih dalam tahap penyelidikan dan ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas. Ia mempertimbangkan mediasi, tetapi cenderung melanjutkan proses hukum, sementara perkembangan laporan Rosmiani belum mendapat keterangan resmi.

Zonafaktualnews.com – Dua laporan hukum yang saling berkaitan kini bergulir di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, Rosmiani alias Mia masih menanti perkembangan laporan dugaan pemukulan yang dilayangkannya terhadap Hj. Kul Indah.

Di sisi lain, Kul Indah memilih menempuh jalur pidana terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap tiga pihak.

Laporan Rosmiani bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pada 27 Februari 2026 di area Masjid Mapolda Sulsel, Makassar.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Rosmiani melaporkan kejadian tersebut melalui SPKT Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah dilengkapi dengan kronologi kejadian serta hasil visum et repertum sebagai alat bukti medis yang lazim digunakan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan.

Meski demikian, hingga kini Rosmiani mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan penanganan laporannya.

Pihak pendamping korban berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan mengenai status perkara tersebut.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan penjelasan yang transparan terkait perkembangan laporan tersebut,” ujar pihak yang mendampingi korban.

BACA JUGA :  Misi Keadilan Wawan Nur Rewa Ingatkan Penyelidikan Penembakan Pengacara, Jangan 'Sampai Mati Lampu'

Menurut pihak korban, keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, transparansi dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sejumlah pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat administrasi dan didukung alat bukti awal semestinya diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menekankan pentingnya penerapan asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang pihak yang berperkara.

Penanganan yang cepat, akuntabel, dan sesuai prosedur dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, di tengah belum adanya keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan pemukulan, perkara lain yang melibatkan kedua pihak juga tengah berproses di Polda Sulsel.

Hj. Kul Indah diketahui memenuhi panggilan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/58/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kehadiran Kul Indah bertujuan untuk melengkapi berkas terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap tiga pihak, yakni Rosmiani alias Mia, Fajar Ahmad Wahyuddin, dan Kebo dari media Jejak Terkini.

BACA JUGA :  Miris! Proyek Rp 1,6 T "Nyolong" BBM Subsidi, Balai Pompengan Jeneberang Tak Peduli

“Saya dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas. Ini bagian dari proses setelah SP2HP turun. Penyidik menjalankan tugasnya, salah satunya yakni guna menyampaikan soal mediasi sesuai aturan. Tapi beliau juga tegaskan, bahwa keputusan ikut mediasi atau tidak tergantung dari saya sebagai pelapor,” ungkap Hj. Kul Indah seusai bertemu dengan KOMPOL Abd Kadir Tuhulele, dan BRIPTU Muhammad Taufiq Ansar.

Berdasarkan SP2HP yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Dr. Andri Ananta Yudhistira, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Perkara itu berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Oknum Seorang Wartawan Bernama Kul Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Usut Tuntas” serta video yang disebut disebarkan tanpa konfirmasi.

Terkait upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Kul Indah menyatakan masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil.

“Nama baik saya sudah dipermalukan di ruang publik. Karena itu, saya lebih memilih agar proses hukum pidana dan etik pers tetap berjalan sampai ada kepastian. Sikap resmi akan saya sampaikan tertulis ke penyidik,” ujarnya.

Kuasa hukum Kul Indah, Advokat Muhammad Nasir, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas. Namun, terkait mediasi, pihaknya masih menunggu undangan resmi sebelum menentukan sikap.

“Kami hargai penyidik yang menjalankan tugasnya. Tapi karena dugaan pelanggaran Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 433 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 441 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ini serius dan dampaknya meluas, klien kami cenderung melanjutkan ke proses hukum. Biar pengadilan yang menilai,” tegas Nasir.

BACA JUGA :  Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

Menurut kuasa hukum, tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan kemungkinan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan. Selain proses pidana, pihaknya juga menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Dewan Pers serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik maupun pejabat terkait mengenai perkembangan terbaru laporan dugaan pemukulan yang diajukan Rosmiani maupun perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kul Indah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok


Disclaimer:

Media zonafaktualnews.com tidak memiliki afiliasi dengan salah satu pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Seluruh informasi disajikan berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta rilis yang diterima media ini yang bersifat pengembangan informasi.

Pemberitaan disusun secara berimbang, objektif, dan tidak berpihak kepada salah satu pihak, tanpa menghakimi maupun memvonis kedua belah pihak. Zonafaktualnews.com juga tidak memperoleh keuntungan dalam bentuk apa pun dari pemberitaan ini.

Zonafaktualnews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di pihak berwenang.

Berita Terkait

Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan
PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:43 WITA

Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:27 WITA

Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:17 WITA

PERMAHI Aceh Kritisi Batas Kewenangan BPMA di Blok Gas Raksasa Andaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Berita Terbaru