Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Sabtu, 22 November 2025 - 01:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Zonafaktualnews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga, SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan langsung melakukan penahanan terhadap SH.

SH menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025), sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

BACA JUGA :  Eks Pimpinan KPK Sebut Anies Capres Paling Minim Risiko Korupsi

Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah, menegaskan alasan penahanan tersebut.

“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ujar Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Faizah juga menyampaikan bahwa SH telah ditahan lebih dari sepekan.

BACA JUGA :  Ckckck, Wanita Ini Teriak “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

“Sudah ditahan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, SH dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Penyidik menduga kerugian negara timbul akibat penyimpangan pada pengelolaan hingga penggunaan Dana BOS periode 2018–2023.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi di DJKA Kemenhub, Hasto Dipanggil KPK

Faizah menyebutkan nilai kerugiannya sangat signifikan, namun belum menjelaskan lebih detail mekanisme penyimpangannya.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.374.148.954,” jelasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru