Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Zonafaktualnews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga, SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan langsung melakukan penahanan terhadap SH.

SH menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025), sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah, menegaskan alasan penahanan tersebut.

“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ujar Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Faizah juga menyampaikan bahwa SH telah ditahan lebih dari sepekan.

BACA JUGA :  Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

“Sudah ditahan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, SH dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Penyidik menduga kerugian negara timbul akibat penyimpangan pada pengelolaan hingga penggunaan Dana BOS periode 2018–2023.

BACA JUGA :  NA Bebas Disambut Bak Pahlawan, Netizen: Napi Korupsi Diagungkan

Faizah menyebutkan nilai kerugiannya sangat signifikan, namun belum menjelaskan lebih detail mekanisme penyimpangannya.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.374.148.954,” jelasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru