Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Zonafaktualnews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga, SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan langsung melakukan penahanan terhadap SH.

SH menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025), sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah, menegaskan alasan penahanan tersebut.

“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ujar Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Faizah juga menyampaikan bahwa SH telah ditahan lebih dari sepekan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

“Sudah ditahan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, SH dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Penyidik menduga kerugian negara timbul akibat penyimpangan pada pengelolaan hingga penggunaan Dana BOS periode 2018–2023.

BACA JUGA :  Tak Becus Usut Korupsi DPRD Tana Toraja, GMPH Desak Kepala Kejati Sulsel Mundur

Faizah menyebutkan nilai kerugiannya sangat signifikan, namun belum menjelaskan lebih detail mekanisme penyimpangannya.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.374.148.954,” jelasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Berita Terbaru