Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Sabtu, 22 November 2025 - 01:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Petugas Kejari Gowa menggiring Kepsek SMPN 1 Pallangga (berjilbab dan mengenakan masker) saat tiba di Rutan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan terkait korupsi Dana BOS senilai Rp 1,37 miliar.

Zonafaktualnews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga, SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan langsung melakukan penahanan terhadap SH.

SH menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025), sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

BACA JUGA :  NA Bebas Disambut Bak Pahlawan, Netizen: Napi Korupsi Diagungkan

Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah, menegaskan alasan penahanan tersebut.

“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ujar Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Faizah juga menyampaikan bahwa SH telah ditahan lebih dari sepekan.

BACA JUGA :  Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

“Sudah ditahan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, SH dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Penyidik menduga kerugian negara timbul akibat penyimpangan pada pengelolaan hingga penggunaan Dana BOS periode 2018–2023.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Faizah menyebutkan nilai kerugiannya sangat signifikan, namun belum menjelaskan lebih detail mekanisme penyimpangannya.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.374.148.954,” jelasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana