Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:05 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara (kiri), bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara (kiri), bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Zonafaktualnews.com – Kejari Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara. Selain itu, penyidik juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026. Setelah proses pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

BACA JUGA :  Kepsek SDN Mattoangin II Dituding Lakukan Pungli

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diketahui terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  Megawati Minta Jokowi Lenyapkan KPK

Muhandas mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki permasalahan.

Dalam prosesnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh serta menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

 

(Mahendra/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18 WITA

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Berita Terbaru