Pengedar Narkoba Dieksekusi Hukuman Gantung di Singapura

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Hukuman Gantung

Foto Ilustrasi Hukuman Gantung

Zonafaktualnews.com – Singapura baru saja melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pengedar narkoba, Rosman Abdullah (55), yang dihukum mati setelah terbukti menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut.

Hukuman ini merupakan eksekusi ketiga di negara kota itu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam sebuah pernyataan, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menjelaskan bahwa Rosman, yang merupakan warga negara Singapura, telah menjalani proses hukum yang adil dan diwakili oleh penasihat hukum selama seluruh proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” jelas CNB.

BACA JUGA :  Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Dalam Kasus Sabu

Para ahli PBB mengajukan permohonan pengampunan, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mencegah kejahatan dan bahwa Rosman tidak diberikan akomodasi yang memadai untuk disabilitas intelektualnya.

“Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan,” ungkap mereka dalam pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

BACA JUGA :  Komite HAM PBB Berikan Catatan Terburuk Soal MK dan Putra Jokowi

Amnesty International juga mengutuk eksekusi tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Eksekusi Rosman dilaksanakan di Penjara Changi, Singapura, hanya seminggu setelah dua eksekusi serupa terhadap warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan warga negara Singapura berusia 53 tahun yang terlibat dalam perdagangan narkoba.

Singapura, meskipun dikenal sebagai negara kota yang modern dan pusat bisnis internasional, tetap termasuk dalam segelintir negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelanggar narkoba, bersama dengan China dan Korea Utara.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

BACA JUGA :  Iran Ultimatum Israel Jika Serang Lebanon

Sejak kembali melaksanakan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda akibat pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah mengeksekusi 24 orang, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini.

Pemerintah Singapura, yang dikenal ketat dalam mengendalikan protes publik dan media, membela hukuman mati sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan merujuk pada survei yang menunjukkan mayoritas warga mendukung kebijakan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
Israel Serang Gaza Usai Gencatan Senjata Runtuh, Wanita dan Anak-anak Tewas
Turki Geram! Erdogan Ancam Israel Bayar Mahal Jika Gaza Kembali Berdarah
Pasukan Israel Gempur Pusat Kota Gaza, Puluhan Korban Jiwa Berjatuhan
Heboh, Rudal ‘Israel’ Nyasar ke Langit Madinah, Jamaah Masjid Nabawi Panik
Pelaku Penembakan Aktivis Pro-Trump Charlie Kirk Ditangkap
Sadis, Aktivis Pro-Trump Tewas Ditembak di Depan Ribuan Peserta Forum Mahasiswa
Zionis Israel Guncang Yaman Usai Bombardir Qatar, 35 Warga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:45 WITA

Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:31 WITA

Israel Serang Gaza Usai Gencatan Senjata Runtuh, Wanita dan Anak-anak Tewas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Turki Geram! Erdogan Ancam Israel Bayar Mahal Jika Gaza Kembali Berdarah

Jumat, 19 September 2025 - 12:07 WITA

Pasukan Israel Gempur Pusat Kota Gaza, Puluhan Korban Jiwa Berjatuhan

Sabtu, 13 September 2025 - 21:42 WITA

Heboh, Rudal ‘Israel’ Nyasar ke Langit Madinah, Jamaah Masjid Nabawi Panik

Berita Terbaru