Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:43 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Zonafaktualnews.com – Pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Sebab, penyediaan lapangan kerja bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.

Hal itu ditegaskan oleh advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyikapi data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025.

Angka ini meningkat sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Luhut, negara yang gagal menyediakan pekerjaan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

BACA JUGA :  6 Pabrik Tekstil di Indonesia Tutup, Gelombang PHK Mengganas

“Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” ujar Luhut, Sabtu (12/7/2025).

Luhut menekankan, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin undang-undang.

Oleh karena itu, rakyat, termasuk kelompok pengangguran, memiliki hak hukum untuk menggugat negara jika hak tersebut diabaikan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Debat Memanas! Andi Sudirman Salah Data, Danny Pomanto: "Jangan Paballe-Balle"

Luhut menyebut, meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, namun secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Terlebih lagi, banyak lulusan muda dan kepala keluarga saat ini kesulitan mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Usai Nelayan Indonesia Ditangkap di Thailand

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana