Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Zonafaktualnews.com – Pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Sebab, penyediaan lapangan kerja bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.

Hal itu ditegaskan oleh advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyikapi data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025.

Angka ini meningkat sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Luhut, negara yang gagal menyediakan pekerjaan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

BACA JUGA :  Debat Memanas! Andi Sudirman Salah Data, Danny Pomanto: "Jangan Paballe-Balle"

“Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” ujar Luhut, Sabtu (12/7/2025).

Luhut menekankan, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin undang-undang.

Oleh karena itu, rakyat, termasuk kelompok pengangguran, memiliki hak hukum untuk menggugat negara jika hak tersebut diabaikan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  6 Pabrik Tekstil di Indonesia Tutup, Gelombang PHK Mengganas

Luhut menyebut, meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, namun secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Terlebih lagi, banyak lulusan muda dan kepala keluarga saat ini kesulitan mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Usai Nelayan Indonesia Ditangkap di Thailand

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 03:33 WITA

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Berita Terbaru