Owner Ce-ce Glow ‘Permainkan’ Hukum, BPOM Makassar Dipermalukan

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Ce-ce Glow

Owner Ce-ce Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow diduga mempermainkan hukum, BPOM Makassar dipermalukan.

Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang berkedok logo BPOM di Makassar bebas melenggang kangkung.

Salah satu brand kosmetik ilegal yang ditemukan adalah CC Hanbody Super. Produk ini adalah milik Owner Ce-ce Glow.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk CC Handbody Super diduga mencatut logo dan barcode BPOM. Brand kosmetik ilegal ini beredar bebas di Makassar.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Alhasil, setelah dikroscek di aplikasi BPOM Mobile dan melihat hasil scan barcode. CC Handbody Super tidak terdaftar alias ilegal.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (18/3/2024).

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana ringan. Sebab kata Dg Tojeng, Owner Ce-ce Glow sudah mencatut nama logo dan barcode BPOM dalam mengelabui masyarakat.

BACA JUGA :  Makassar Jadi “Peternakan” Kosmetik Ilegal, BPOM Kerja Apa?

F-KRB meminta dan mendesak BPOM Makassar untuk melakukan langkah hukum.

“Kami meminta BPOM untuk memberikan sanksi administratif denda dan juga pidana. Ini tindakan kriminal,” ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru