Owner Ce-ce Glow ‘Permainkan’ Hukum, BPOM Makassar Dipermalukan

Senin, 18 Maret 2024 - 15:53 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Owner Ce-ce Glow ‘Permainkan’ Hukum, BPOM Makassar Dipermalukan

Owner Ce-ce Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow diduga mempermainkan hukum, BPOM Makassar dipermalukan.

Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang berkedok logo BPOM di Makassar bebas melenggang kangkung.

Salah satu brand kosmetik ilegal yang ditemukan adalah CC Hanbody Super. Produk ini adalah milik Owner Ce-ce Glow.

Produk CC Handbody Super diduga mencatut logo dan barcode BPOM. Brand kosmetik ilegal ini beredar bebas di Makassar.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

BACA JUGA :  Tak Tersentuh Hukum, Owner Ce-ce Glow Taklukkan Polda Sulsel dan BPOM?

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Alhasil, setelah dikroscek di aplikasi BPOM Mobile dan melihat hasil scan barcode. CC Handbody Super tidak terdaftar alias ilegal.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (18/3/2024).

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana ringan. Sebab kata Dg Tojeng, Owner Ce-ce Glow sudah mencatut nama logo dan barcode BPOM dalam mengelabui masyarakat.

BACA JUGA :  dr. Oky Review Zam-zam Whitening Cream, Imbau Stop Pakai Skincare Tanpa BPOM

F-KRB meminta dan mendesak BPOM Makassar untuk melakukan langkah hukum.

“Kami meminta BPOM untuk memberikan sanksi administratif denda dan juga pidana. Ini tindakan kriminal,” ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang