Owner Ce-ce Glow ‘Permainkan’ Hukum, BPOM Makassar Dipermalukan

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Ce-ce Glow

Owner Ce-ce Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow diduga mempermainkan hukum, BPOM Makassar dipermalukan.

Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang berkedok logo BPOM di Makassar bebas melenggang kangkung.

Salah satu brand kosmetik ilegal yang ditemukan adalah CC Hanbody Super. Produk ini adalah milik Owner Ce-ce Glow.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk CC Handbody Super diduga mencatut logo dan barcode BPOM. Brand kosmetik ilegal ini beredar bebas di Makassar.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

BACA JUGA :  Kosmetik Ilegal Gentayangan, Owner Ce-ce Glow Catut Logo BPOM

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Alhasil, setelah dikroscek di aplikasi BPOM Mobile dan melihat hasil scan barcode. CC Handbody Super tidak terdaftar alias ilegal.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (18/3/2024).

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana ringan. Sebab kata Dg Tojeng, Owner Ce-ce Glow sudah mencatut nama logo dan barcode BPOM dalam mengelabui masyarakat.

BACA JUGA :  Makassar Jadi “Peternakan” Kosmetik Ilegal, BPOM Kerja Apa?

F-KRB meminta dan mendesak BPOM Makassar untuk melakukan langkah hukum.

“Kami meminta BPOM untuk memberikan sanksi administratif denda dan juga pidana. Ini tindakan kriminal,” ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Owner Ce-ce Glow Catut Logo Izin Palsu, BPOM Diminta Bertindak

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Senin, 18 Mei 2026 - 16:11 WITA

Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP

Berita Terbaru