Kosmetik Ilegal Gentayangan, Owner Ce-ce Glow Catut Logo BPOM

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Produk CC Handbody Super Gunakan Logo BPOM Palsu

Produk CC Handbody Super Gunakan Logo BPOM Palsu

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak BPOM Makassar bertindak soal pencatutan logo ilegal.

Ketua F-KRB, Dg Tojeng menegaskan Owner Ce-ce Glow diduga melakukan penipuan produk dengan menggunakan BPOM palsu.

“Kami mendesak BPOM Makassar dan Polda Sulsel agar Owner Ce-ce Glow diproses hukum,” kata Dg Tojeng, Rabu (13/3/2024).

Pelabelan barcode dan BPOM palsu kata Dg Tojeng tidak bisa dibiarkan. BPOM Makassar harus mengambil tindakan.

“Ini sudah mencatut nama instansi. Jika ini dibiarkan kami menduga BPOM salah satu pelaku yang melegalkan peredaran kosmetik ilegal di Makassar,“ ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menambahkan, berdasarkan keterangan Owner Ce-ce Glow mengatakan bahwa dia mengaku ditipu.

“Jika pernyataan Owner Ce-ce Glow ini benar berarti ada oknum BPOM yang bermain? Namun tentu ini harus dibuktikan. Jangan sampai ini klaim ketakutan sang owner saja,” bebernya.

BACA JUGA :  Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Meski begitu, Dg Tojeng meminta kasus pencatutan logo BPOM palsu ini tidak bisa didiam begitu saja.

Diberitakan sebelumnya, Owner Ce-ce Glow terendus mengedarkan produk CC Handbody Super ilegal di Makassar.

Produk CC Handbody Super yang tergolong kosmetik itu disinyalir menggunakan Barcode dan BPOM Palsu.

Mirisnya lagi, produk ilegal tersebut eksis dan bebas beredar di media sosial tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

BACA JUGA :  3 Tahun Lebih Melenggang, CLB Glow 'Ilegal' Tak Tersentuh Hukum
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Dari keterangan tersebut, tim kroscek media ini mengecek langsung di aplikasi BPOM Mobile termasuk melihat hasil scan barcode.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

Dengan demikian produk CC Handbody Super tersebut tidak terdaftar di BPOM.

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu, Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (12/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, Owner Ce-ce Glow diduga sengaja menggunakan trik itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat.

“Kami menduga ini disengaja untuk mengelabui calon pembeli,” ungkapnya.

Padahal Konsekuensi dan hukum menggunakan barcode dan BPOM palsu masuk kategori tindak pidana penipuan.

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil  langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:53 WITA

Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Berita Terbaru