Kosmetik Ilegal Gentayangan, Owner Ce-ce Glow Catut Logo BPOM

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk CC Handbody Super Gunakan Logo BPOM Palsu

i

Produk CC Handbody Super Gunakan Logo BPOM Palsu

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak BPOM Makassar bertindak soal pencatutan logo ilegal.

Ketua F-KRB, Dg Tojeng menegaskan Owner Ce-ce Glow diduga melakukan penipuan produk dengan menggunakan BPOM palsu.

“Kami mendesak BPOM Makassar dan Polda Sulsel agar Owner Ce-ce Glow diproses hukum,” kata Dg Tojeng, Rabu (13/3/2024).

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelabelan barcode dan BPOM palsu kata Dg Tojeng tidak bisa dibiarkan. BPOM Makassar harus mengambil tindakan.

“Ini sudah mencatut nama instansi. Jika ini dibiarkan kami menduga BPOM salah satu pelaku yang melegalkan peredaran kosmetik ilegal di Makassar,“ ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menambahkan, berdasarkan keterangan Owner Ce-ce Glow mengatakan bahwa dia mengaku ditipu.

“Jika pernyataan Owner Ce-ce Glow ini benar berarti ada oknum BPOM yang bermain? Namun tentu ini harus dibuktikan. Jangan sampai ini klaim ketakutan sang owner saja,” bebernya.

BACA JUGA :  Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Meski begitu, Dg Tojeng meminta kasus pencatutan logo BPOM palsu ini tidak bisa didiam begitu saja.

Diberitakan sebelumnya, Owner Ce-ce Glow terendus mengedarkan produk CC Handbody Super ilegal di Makassar.

Produk CC Handbody Super yang tergolong kosmetik itu disinyalir menggunakan Barcode dan BPOM Palsu.

Mirisnya lagi, produk ilegal tersebut eksis dan bebas beredar di media sosial tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Dari keterangan tersebut, tim kroscek media ini mengecek langsung di aplikasi BPOM Mobile termasuk melihat hasil scan barcode.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

Dengan demikian produk CC Handbody Super tersebut tidak terdaftar di BPOM.

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu, Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (12/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, Owner Ce-ce Glow diduga sengaja menggunakan trik itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat.

“Kami menduga ini disengaja untuk mengelabui calon pembeli,” ungkapnya.

Padahal Konsekuensi dan hukum menggunakan barcode dan BPOM palsu masuk kategori tindak pidana penipuan.

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Modus Tipu-tipu, Owner Ce-ce Glow Jual Body Lotion Pakai BPOM Palsu

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil  langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Heboh! Tiga Remaja Digerebek Usai Gelar Pesta Seks Threesome
Bukan Pejabat, Bebek Duluan Tinggal di IKN! Netizen: “Ternak Mulyono Udah Mapan”
Viral, Perjuangan Cinta di Pelabuhan Majene Seperti Drama Korea
Brutal! Oknum Polisi di Makassar Diduga Tampar Emak-emak hingga Berdarah
Ejek Honorer Pakai BPJS, Karyawati PT Timah yang Viral Dipecat
Viral, Link Video Mirip Bulan Sutena Ramai Diburu Netizen
DeepSeek Guncang Dunia AI dengan Anggaran Kecil, Coretax Rp 1,3 Triliun Error
Bos Skincare Dr. Richard Lee Masuk Islam, Netizen: Hidayah atau Pencitraan?

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:41 WITA

Heboh! Tiga Remaja Digerebek Usai Gelar Pesta Seks Threesome

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:10 WITA

Bukan Pejabat, Bebek Duluan Tinggal di IKN! Netizen: “Ternak Mulyono Udah Mapan”

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:57 WITA

Viral, Perjuangan Cinta di Pelabuhan Majene Seperti Drama Korea

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:46 WITA

Brutal! Oknum Polisi di Makassar Diduga Tampar Emak-emak hingga Berdarah

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:40 WITA

Ejek Honorer Pakai BPJS, Karyawati PT Timah yang Viral Dipecat

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA