Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah

Zonafaktualnews.com – Ustaz Khalid Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik travel Uhud Tour, menyerahkan sejumlah uang ke KPK terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

Tindakan ini mengejutkan publik, mengingat reputasi Khalid yang dikenal bersih dan berprestasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan itu diduga berasal dari tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama, penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Jumlah uang yang dikembalikan belum diumumkan secara resmi karena proses penghitungan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA :  Demokrat Harap AHY Diusung Jadi Cawapres Anies

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan pengembalian uang oleh Khalid, tetapi belum merinci asal-usul maupun jumlah pastinya.

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan bahwa dirinya awalnya hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.

Tiba-tiba pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan kuota haji khusus tambahan.

“Karena dikatakan resmi dari pihak Kemenag, kami terima. Saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” jelas Khalid.

BACA JUGA :  Kerugian Bansos Presiden Menganga, KPK Sebut Angka Rp 125 Miliar

Meski mengikuti kuota tambahan tersebut, Khalid mengaku sebagai korban dalam kasus ini, karena menurutnya proses kuota dilakukan oleh pihak lain tanpa keterlibatan penuh dirinya.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa Khalid diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai korban atau jemaah.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kapasitas Khalid sebagai pemilik biro perjalanan haji, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), untuk menggali informasi mengenai kuota haji tambahan yang diperoleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB didalami pengetahuannya sebagai pemilik biro perjalanan haji (Uhud),” jelas Budi.

BACA JUGA :  6 Tahun Berlalu, Laporan Korupsi Khofifah Mengendap di KPK

“Didalami oleh penyidik terkait dengan bagaimana memperoleh kuota tambahan dan pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun Khalid merasa menjadi korban, status resminya dalam perkara ini tetap saksi, dan KPK akan terus mendalami keterlibatannya dalam proses kuota haji tambahan.

Sementara itu, Ibnu Mas’ud yang juga telah dipanggil KPK belum memberikan komentar terkait tudingan Khalid.

KPK memastikan akan mengumumkan konstruksi utuh perkara beserta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada waktunya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru