MUI Tegaskan Subsidi Ongkos Haji dari Investasi Haram

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Jemaah haji asal Indonesia/Istimewa

Ilustrasi: Jemaah haji asal Indonesia/Istimewa

Zonafaktualnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan hasil investasi dana haji untuk subsidi ongkos haji adalah haram.

Fatwa ini diumumkan pada 25 Juli 2024 dan mengharuskan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan dana haji agar sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa MUI yang bernomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 berjudul “Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain”

Menegaskan bahwa memanfaatkan hasil investasi dari setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) untuk subsidi ongkos haji adalah praktik yang haram menurut hukum syariah.

Dalam putusan tersebut, MUI juga menyatakan bahwa pengelola dana haji yang menerapkan skema ini dianggap berdosa.

BACA JUGA :  Waspada, Kurma Israel Bertebaran Pakai Nama Palsu Aljazair

Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, hasil investasi dana haji harus dibagi secara adil di antara semua jemaah yang antre, tanpa mengurangi untuk subsidi jemaah tahun berjalan.

“Setiap tahunnya, hasil investasi dana haji seharusnya dibagi rata kepada seluruh jemaah yang antre, bukan dipotong untuk subsidi keberangkatan jemaah tahun berjalan,” jelas Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/7/2024).

Contoh yang diberikan Asrorun menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hasil investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 10,63 triliun.

Namun, sekitar Rp 7,45 triliun dari jumlah tersebut digunakan untuk subsidi jemaah tahun berjalan, sedangkan sisanya Rp 3,17 triliun dibagikan kepada jemaah antre.

BACA JUGA :  Ponpes Al Kafiyah Heboh, Wanita Cadar Jadi Imam Shalat Laki-laki

Menurut fatwa MUI, skema ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan syariah.

Asrorun mengkritik bahwa sistem saat ini menciptakan ketidakadilan dengan memberikan subsidi yang sama rata kepada semua jemaah di tahun berjalan, tanpa mempertimbangkan masa tunggu mereka.

“Ada unsur ketidakadilan karena jemaah dengan masa tunggu yang berbeda mendapatkan subsidi yang sama,” kata Asrorun.

Dia juga menegaskan bahwa istilah “subsidi” tidak tepat karena biaya tersebut seharusnya merupakan hak jemaah, bukan uang dari APBN.

MUI merekomendasikan agar BPKH segera memperbaiki sistem pengelolaan dana haji agar sesuai dengan fatwa ini.

Mereka juga meminta Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan undang-undang untuk melindungi hak-hak calon jemaah haji.

BPKH menyatakan kesiapan untuk mematuhi fatwa MUI. Anggota BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa selama ini skema pembiayaan haji melibatkan kontribusi jemaah dan subsidi dari hasil investasi.

BACA JUGA :  Aksi Boikot Berpengaruh, MUI Haramkan Produk Israel, Babe Minta Setop Minyak dan Gas

Untuk tahun 2023, jemaah menanggung 60 persen dari total biaya haji, sementara sisanya disubsidi.

Amri menyatakan bahwa skema untuk tahun 2025 masih akan disesuaikan setelah keluarnya fatwa MUI.

Amri juga menyoroti bahwa beban jemaah kemungkinan akan meningkat setiap tahun karena faktor-faktor seperti harga avtur, nilai tukar, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terbaru