Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tampang 2 Pelaku Jambret asal Makassar Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo

Foto Kolase : Tampang 2 Pelaku Jambret asal Makassar Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo

Zonafaktualnews.com – Dua pelaku jambret asal Makassar yang menggasak kalung emas senilai Rp 30 juta akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

Kedua, Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40), ditangkap saat mengisi BBM di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, Senin (3/2/2025) pagi.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Hewith Manurung, dan Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, setelah keduanya teridentifikasi sebagai pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo, pada Sabtu (25/1/2025).

Modus Tanya Alamat, Langsung Gasak Kalung Emas

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa korban, seorang wanita bernama Suriani, menjadi sasaran penjambretan saat sedang berjalan sakit.

“Salah satu pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakannya. Korban sempat terjatuh dan mengalami luka gores di lutut kanan serta nyeri di paha kiri,” ujar AKP Supriadi, Kamis (6/2/2025).

Pelarian Terhenti, Barang Bukti Diamankan

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan Saksi, polisi akhirnya menemukan jejak keberadaan para pelaku.

BACA JUGA :  Nasabah di Makassar Diduga Ditipu Syarif Mitra Pembiayaan Moladin

Saat mengetahui keduanya berada di sebuah SPBU, tim langsung bergerak cepat dan meringkus mereka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
  • 1 lembar jaket levis warna biru
  • 1 bilah badik warna coklat
  • 1 buah anak panah
  • 1 buah ketapel
  • 1 buah helm KYT retro warna hitam

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung korban, sementara A. Herman berperan sebagai joki yang siap melarikan diri setelah aksi berlangsung.

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Hasil Jambret untuk Beli Sabu

Kalung emas yang rampas langsung dijual, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Armansyah Ufri Diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Makassar. Sementara A. Herman juga pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kendari, Sulawesi Tenggara,” tambah AKP Supriadi.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru