Modus Sanksi Adat, Kades di Konawe Selatan Embat Mama Muda

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com –  Modus sanksi adat, Kades inisial ST (51) di Konawe Selatan, Sultra perkosa mama muda.

Korban inisial FWN (26) diperkosa di rumah perkebunan ST di Kecamatan Laeya pada Senin (11/9/2023) pukul 21.15 Wita

Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polres Konawe Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim, AKP Hefranto Tandirerung membenarkan laporan mama muda itu.

Hefranto menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal korban menemui Kadesnya guna meminta saran dan arahan terkait sanksi adat yang belum bisa dipenuhi FWN.

Bahwa sebelumnya korban dengan suaminya pisah ranjang, namun masih berstatus suami istri. Selain itu belum ada putusan dari pengadilan agama setempat.

BACA JUGA :  Siasat Licik Pria di Makassar, Pinjamkan HP Bocah Tetangga Dicabuli

Namun ternyata korban malah selingkuh dengan pria lain. Sehingga keluarga suami korban keberatan dan memberikan sanksi adat kepada FWN.

Untuk menyelesaikan denda adat, mama muda dan suaminya ini dipertemukan dengan kades.

Pertemuan tersebut guna membicarakan apa saja yang perlu disediakan dan dipenuhi oleh FWN.

“Korban ini harus menyediakan 2 ekor sapi, uang Rp 5 juta, serta parang dan kain,” ujar Hendrianto kepada wartawan, Rabu (13/9/2023)

Namun, lanjut Henfranto, FWN tidak sanggup memenuhi denda adat yang telah ditentukan.

Kemudian pada Senin (11/9/2023) malam, korban memberanikan diri menemui kades di rumahnya di Kecamatan Laeya untuk meminta bantuan terkait denda itu.

Sang kades pun berjanji akan membantu melunasi semua sanksi adat namun korban harus menuruti kemauannya.

BACA JUGA :  Bocah Kampret! Gadis "Digas" 2 X, Direkam, Dioper, Digilir Lagi

Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling desa dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian keduanya singgah makan di salah satu rumah makan di Konawe Selatan.

Selanjutnya pelaku membonceng korban menuju kawasan perkebunan di Kecamatan Laeya.

Saat itu, korban mulai curiga, namun pelaku beralasan ada sesuatu yang harus dilakukan di sana agar semua urusannya berjalan lancar. Korban pun hanya bisa menurut.

Setibanya di sebuah rumah pondok, pelaku mulai melancarkan aksi tindak asusila. Dan korban dijanji akan bertanggungjawab jika menuruti kemauannya.

“Kades mengantar korban hingga di rumahnya. Korban lalu menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya, dan mereka tidak terima lalu mengajak korban melapor pelaku ke polres Konsel,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dikira Kecoa Iseng, Eh Ternyata Tangan 'Polisi' Gerayangi Istri Orang

Hendrianto menambahkan, oknum kepala desa itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ST ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Konawe Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN,

 Pihak penyidik satuan Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Hendrianto

Dia mengatakan penahanan terhadap ST untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh tim penyidik.

Oknum kades dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA