Zonafaktualnews.com – Modus sanksi adat, Kades inisial ST (51) di Konawe Selatan, Sultra perkosa mama muda.
Korban inisial FWN (26) diperkosa di rumah perkebunan ST di Kecamatan Laeya pada Senin (11/9/2023) pukul 21.15 Wita
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polres Konawe Selatan.
Kasat Reskrim, AKP Hefranto Tandirerung membenarkan laporan mama muda itu.
Hefranto menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal korban menemui Kadesnya guna meminta saran dan arahan terkait sanksi adat yang belum bisa dipenuhi FWN.
Bahwa sebelumnya korban dengan suaminya pisah ranjang, namun masih berstatus suami istri. Selain itu belum ada putusan dari pengadilan agama setempat.
Namun ternyata korban malah selingkuh dengan pria lain. Sehingga keluarga suami korban keberatan dan memberikan sanksi adat kepada FWN.
Untuk menyelesaikan denda adat, mama muda dan suaminya ini dipertemukan dengan kades.
Pertemuan tersebut guna membicarakan apa saja yang perlu disediakan dan dipenuhi oleh FWN.
“Korban ini harus menyediakan 2 ekor sapi, uang Rp 5 juta, serta parang dan kain,” ujar Hendrianto kepada wartawan, Rabu (13/9/2023)
Namun, lanjut Henfranto, FWN tidak sanggup memenuhi denda adat yang telah ditentukan.
Kemudian pada Senin (11/9/2023) malam, korban memberanikan diri menemui kades di rumahnya di Kecamatan Laeya untuk meminta bantuan terkait denda itu.
Sang kades pun berjanji akan membantu melunasi semua sanksi adat namun korban harus menuruti kemauannya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling desa dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian keduanya singgah makan di salah satu rumah makan di Konawe Selatan.
Selanjutnya pelaku membonceng korban menuju kawasan perkebunan di Kecamatan Laeya.
Saat itu, korban mulai curiga, namun pelaku beralasan ada sesuatu yang harus dilakukan di sana agar semua urusannya berjalan lancar. Korban pun hanya bisa menurut.
Setibanya di sebuah rumah pondok, pelaku mulai melancarkan aksi tindak asusila. Dan korban dijanji akan bertanggungjawab jika menuruti kemauannya.
“Kades mengantar korban hingga di rumahnya. Korban lalu menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya, dan mereka tidak terima lalu mengajak korban melapor pelaku ke polres Konsel,” ujarnya.
Hendrianto menambahkan, oknum kepala desa itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. ST ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Konawe Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN,
Pihak penyidik satuan Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Hendrianto
Dia mengatakan penahanan terhadap ST untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh tim penyidik.
Oknum kades dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Id Amor