Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Zonafaktualnews.com – Modus licik penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di Gowa. Seorang pelaku pemalsu barcode berhasil dicokok polisi setelah terbukti mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Kasus ini diungkap Polres Gowa dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025).

Pelaku berinisial AR alias R (30) terbukti membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

“BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya akan diangkut ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” jelas Kapolres.

Penangkapan terjadi saat Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA :  SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua tandon berisi total 500 liter solar subsidi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gowa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ, dan 2 tandon masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:44 WITA

Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik

Berita Terbaru