Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Zonafaktualnews.com – Modus licik penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di Gowa. Seorang pelaku pemalsu barcode berhasil dicokok polisi setelah terbukti mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Kasus ini diungkap Polres Gowa dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025).

Pelaku berinisial AR alias R (30) terbukti membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

“BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya akan diangkut ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” jelas Kapolres.

Penangkapan terjadi saat Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA :  Ngaku Anggota Polri, Dua Pemuda Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua tandon berisi total 500 liter solar subsidi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gowa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ, dan 2 tandon masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Digerebek, Oknum Dosen dan Staf Terlibat

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru