Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Zonafaktualnews.com – Modus licik penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di Gowa. Seorang pelaku pemalsu barcode berhasil dicokok polisi setelah terbukti mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Kasus ini diungkap Polres Gowa dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025).

Pelaku berinisial AR alias R (30) terbukti membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

“BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya akan diangkut ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” jelas Kapolres.

Penangkapan terjadi saat Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA :  Gowa Jadi “Surga” Rokok Ilegal, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua tandon berisi total 500 liter solar subsidi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gowa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ, dan 2 tandon masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terbaru