Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Zonafaktualnews.com – Modus licik penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di Gowa. Seorang pelaku pemalsu barcode berhasil dicokok polisi setelah terbukti mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Kasus ini diungkap Polres Gowa dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025).

Pelaku berinisial AR alias R (30) terbukti membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

“BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya akan diangkut ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” jelas Kapolres.

Penangkapan terjadi saat Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA :  Kecolongan, Tahanan Polres Gowa Bebas Main HP

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua tandon berisi total 500 liter solar subsidi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gowa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ, dan 2 tandon masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Ada Oknum Bekingi, Pelangsir Solar Tantang Anggota TNI di SPBU Toraja

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Senin, 27 April 2026 - 03:33 WITA

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Berita Terbaru