Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Investigasi SEMMI Bantaeng

Tim Investigasi SEMMI Bantaeng

Zonafaktualnews.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng menyoroti aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pajukukang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (IUP/OP).

Meskipun tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan ini tetap berlangsung tanpa hambatan.

Tim investigasi SEMMI menemukan bahwa di lokasi tambang, alat berat seperti ekskavator digunakan untuk menggali lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, aktivitas tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Bantaeng maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Aktivis Desak KPK Usut Penyimpangan Proyek Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar

Selain tidak memiliki izin, tambang tersebut juga tidak memasang papan nama perusahaan atau fasilitas penyimpanan bahan bakar yang sesuai regulasi. Hal ini berpotensi merugikan negara dalam beberapa aspek.

Pertama, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya diperoleh dari pajak dan retribusi.

Dana tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

Kedua, tambang ini diduga menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan transportasi publik.

Penyalahgunaan ini dapat menyebabkan kelangkaan bahan bakar yang kapan saja bisa terjadi di SPBU di Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Selain itu, dampak lain dari kegiatan tambang ilegal ini adalah potensi kerusakan infrastruktur, terutama jalan kabupaten dan provinsi yang pembangunannya dibiayai oleh PAD.

Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa regulasi yang jelas, maka biaya perbaikan infrastruktur akan semakin membebani pemerintah daerah.

Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Jika terjadi kecelakaan kerja, bagaimana pertanggungjawaban terhadap para pekerja?

Selain itu, belum ada kejelasan mengenai reklamasi pascatambang. Jika pengusaha tidak memberikan jaminan reklamasi ke pemerintah daerah, dikhawatirkan lahan yang telah dieksploitasi akan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi rusak.

BACA JUGA :  Kombes Teguh Dicopot Tegaskan Tetap Jadi Singa Bukan Kambing

“Kami yakin jika penambang tidak memberikan jaminan reklamasi, mereka akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja tanpa ada upaya pemulihan,” tegas perwakilan SEMMI Bantaeng.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta kebijakan penggunaan BBM bersubsidi, SEMMI Bantaeng akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Bantaeng, Polda Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Provinsi Sulsel, serta kementerian terkait untuk menuntut penutupan tambang galian C ilegal tersebut.

(SY)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru