Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Investigasi SEMMI Bantaeng

Tim Investigasi SEMMI Bantaeng

Zonafaktualnews.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng menyoroti aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pajukukang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (IUP/OP).

Meskipun tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan ini tetap berlangsung tanpa hambatan.

Tim investigasi SEMMI menemukan bahwa di lokasi tambang, alat berat seperti ekskavator digunakan untuk menggali lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, aktivitas tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Bantaeng maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Menguak Praktik Manipulasi Cukai Rokok OPAA dan RC, Bea Cukai Sulbagsel Lembek

Selain tidak memiliki izin, tambang tersebut juga tidak memasang papan nama perusahaan atau fasilitas penyimpanan bahan bakar yang sesuai regulasi. Hal ini berpotensi merugikan negara dalam beberapa aspek.

Pertama, keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya diperoleh dari pajak dan retribusi.

Dana tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

Kedua, tambang ini diduga menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan transportasi publik.

Penyalahgunaan ini dapat menyebabkan kelangkaan bahan bakar yang kapan saja bisa terjadi di SPBU di Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA :  Ironi! Sampah Menggunung di Belakang Kantor Dishub Maros, Pemda Acuh?

Selain itu, dampak lain dari kegiatan tambang ilegal ini adalah potensi kerusakan infrastruktur, terutama jalan kabupaten dan provinsi yang pembangunannya dibiayai oleh PAD.

Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa regulasi yang jelas, maka biaya perbaikan infrastruktur akan semakin membebani pemerintah daerah.

Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Jika terjadi kecelakaan kerja, bagaimana pertanggungjawaban terhadap para pekerja?

Selain itu, belum ada kejelasan mengenai reklamasi pascatambang. Jika pengusaha tidak memberikan jaminan reklamasi ke pemerintah daerah, dikhawatirkan lahan yang telah dieksploitasi akan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi rusak.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Main di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Gudang 88 Diduga Basis PT GAC

“Kami yakin jika penambang tidak memberikan jaminan reklamasi, mereka akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja tanpa ada upaya pemulihan,” tegas perwakilan SEMMI Bantaeng.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta kebijakan penggunaan BBM bersubsidi, SEMMI Bantaeng akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Bantaeng, Polda Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Provinsi Sulsel, serta kementerian terkait untuk menuntut penutupan tambang galian C ilegal tersebut.

(SY)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru