SPBU 74.908.82 di Soppeng Diduga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Bersubsidi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan SPBU 74.908.82 di Soppeng, Sulawesi Selatan, terlihat memindahkan jeriken berisi Solar bersubsidi ke mobil Kijang hitam bernomor polisi DN 1301 NN.

Seorang karyawan SPBU 74.908.82 di Soppeng, Sulawesi Selatan, terlihat memindahkan jeriken berisi Solar bersubsidi ke mobil Kijang hitam bernomor polisi DN 1301 NN.

Zonafaktualnews.com – SPBU dengan nomor kode 74.908.82 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga menjadi lokasi praktik penyelewengan solar bersubsidi.

Video yang beredar memperlihatkan seorang karyawan SPBU sedang memindahkan puluhan jeriken berisi Solar bersubsidi ke mobil Kijang hitam bernomor polisi DN 1301 NN, diduga untuk disalahgunakan.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (7/12/2025) dan viral di media sosial hingga Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video, karyawan SPBU terlihat melayani pembeli yang membawa banyak jeriken, padahal aturan resmi menegaskan pembelian BBM bersubsidi untuk jeriken dalam jumlah besar tidak diperbolehkan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang

Seorang warga yang merekam kejadian tersebut menyebut praktik serupa bukan kali pertama terjadi.

“Ini sudah sering terjadi. Jadi sepertinya bukan kebetulan, tapi sudah terorganisir,” kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Kijang yang digunakan diduga berfungsi sebagai kendaraan pengangkut Solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk penampungan ilegal atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Warga menilai ketidaktahuan pihak berwenang justru memperkuat dugaan adanya pembiaran.

“Pemerintah daerah dan kepolisian harus segera menindaklanjuti. Pengawasan harus diperketat agar BBM bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar warga tersebut.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55 dan 56 yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM agar tepat sasaran.

BACA JUGA :  Hati-hati, Oknum SPBU Hertasning Nakal, Isi BBM Tak Sesuai Nominal

Selain itu, praktik ini juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda miliaran rupiah tergantung jumlah BBM yang disalahgunakan.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyaluran BBM Bersubsidi, pembelian solar bersubsidi untuk jeriken dalam jumlah besar tidak diperkenankan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur pemerintah.

BACA JUGA :  Diduga Ada Oknum Bekingi, Pelangsir Solar Tantang Anggota TNI di SPBU Toraja

Praktik penjualan atau penampungan ilegal BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan aturan ini.

Hingga berita ini diturunkan, Pertamina dan manajemen SPBU 74.908.82 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Berita Terbaru