SPBU 74.908.82 di Soppeng Diduga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Bersubsidi

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

SPBU 74.908.82 di Soppeng Diduga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Bersubsidi

Seorang karyawan SPBU 74.908.82 di Soppeng, Sulawesi Selatan, terlihat memindahkan jeriken berisi Solar bersubsidi ke mobil Kijang hitam bernomor polisi DN 1301 NN.

Zonafaktualnews.com – SPBU dengan nomor kode 74.908.82 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga menjadi lokasi praktik penyelewengan solar bersubsidi.

Video yang beredar memperlihatkan seorang karyawan SPBU sedang memindahkan puluhan jeriken berisi Solar bersubsidi ke mobil Kijang hitam bernomor polisi DN 1301 NN, diduga untuk disalahgunakan.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (7/12/2025) dan viral di media sosial hingga Selasa (9/12/2025).

Dalam video, karyawan SPBU terlihat melayani pembeli yang membawa banyak jeriken, padahal aturan resmi menegaskan pembelian BBM bersubsidi untuk jeriken dalam jumlah besar tidak diperbolehkan.

BACA JUGA :  Hoax Sidak Pajak di SPBU, Polri Hanya Menertibkan, Netizen: Tugasnya Urusin Antrean?

Seorang warga yang merekam kejadian tersebut menyebut praktik serupa bukan kali pertama terjadi.

“Ini sudah sering terjadi. Jadi sepertinya bukan kebetulan, tapi sudah terorganisir,” kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Kijang yang digunakan diduga berfungsi sebagai kendaraan pengangkut Solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk penampungan ilegal atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Warga menilai ketidaktahuan pihak berwenang justru memperkuat dugaan adanya pembiaran.

“Pemerintah daerah dan kepolisian harus segera menindaklanjuti. Pengawasan harus diperketat agar BBM bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar warga tersebut.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55 dan 56 yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM agar tepat sasaran.

BACA JUGA :  Solar Industri Tembus Rp28 Ribu, Black Market Mulai Dilirik Pebisnis di Sulsel

Selain itu, praktik ini juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda miliaran rupiah tergantung jumlah BBM yang disalahgunakan.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyaluran BBM Bersubsidi, pembelian solar bersubsidi untuk jeriken dalam jumlah besar tidak diperkenankan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur pemerintah.

BACA JUGA :  Hati-hati, Oknum SPBU Hertasning Nakal, Isi BBM Tak Sesuai Nominal

Praktik penjualan atau penampungan ilegal BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan aturan ini.

Hingga berita ini diturunkan, Pertamina dan manajemen SPBU 74.908.82 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana