Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, digiring penyidik Kejati Sulsel mengenakan rompi tahanan merah dan topi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, digiring penyidik Kejati Sulsel mengenakan rompi tahanan merah dan topi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Zonafaktualnews.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB akhirnya ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel.

Penahanan dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026, usai sebelumnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Selain BB (53), empat tersangka lain yang ikut ditahan yakni HS (51) yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RE (40) selaku Direktur PT CAP, RM (55) Direktur PT AAN, serta RRS (35) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka diperiksa intensif oleh penyidik sepanjang hari sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena nilai proyek pengadaan bibit nanas yang mencapai Rp60 miliar dari APBD 2024. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, penyidik menduga realisasi kegiatan hanya sekitar Rp4,5 miliar.

BACA JUGA :  Tanah Masjid dan Ruko di Maros Dicaplok, Juriatno Tantang APH Bertindak

Program pengadaan bibit tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel.

Didik menambahkan, sebenarnya terdapat satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025 saat statusnya masih sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar yang diduga bermasalah. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) serta dugaan pengadaan fiktif.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis lingkup Pemprov Sulsel pada 20 November 2025, di antaranya Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Eks Ketua DPRD Tator Cs Terkait Dugaan Korupsi ART

Untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Selama proses penyidikan, lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi pemerintah, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA