Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, digiring penyidik Kejati Sulsel mengenakan rompi tahanan merah dan topi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, digiring penyidik Kejati Sulsel mengenakan rompi tahanan merah dan topi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Zonafaktualnews.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB akhirnya ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemprov Sulsel.

Penahanan dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026, usai sebelumnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Selain BB (53), empat tersangka lain yang ikut ditahan yakni HS (51) yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RE (40) selaku Direktur PT CAP, RM (55) Direktur PT AAN, serta RRS (35) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka diperiksa intensif oleh penyidik sepanjang hari sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena nilai proyek pengadaan bibit nanas yang mencapai Rp60 miliar dari APBD 2024. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, penyidik menduga realisasi kegiatan hanya sekitar Rp4,5 miliar.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi DPRD Tana Toraja

Program pengadaan bibit tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel.

Didik menambahkan, sebenarnya terdapat satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025 saat statusnya masih sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar yang diduga bermasalah. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) serta dugaan pengadaan fiktif.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor strategis lingkup Pemprov Sulsel pada 20 November 2025, di antaranya Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Selama proses penyidikan, lebih dari 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi pemerintah, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:49 WITA

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:50 WITA

Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Berita Terbaru