Mantan Dirut PDAM Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp 19 M

Rabu, 14 Juni 2023 - 01:22 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan Dirut PDAM Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp 19 M

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad jadi tersangka korupsi (foto istimewa)

Zonafaktualnews.com – Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad jadi tersangka.

Hamzah Ahmad resmi jadi tersangka atas kasus korupsi di PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp19 miliar.

Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Salah satunya Hamzah Ahmad.

“Jadi penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka baru kasus Korupsi PDAM Makassar,” ujar Tadung kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023)

BACA JUGA :  Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Adakan Halalbihalal Idulfitri

Tadung membeberkan jika ada dua tersangka baru selain Hamzah Ahmad. Kedua tersangka itu yakni Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat 2019.

Kemudian ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020. Ketiga tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar.

“Ketiga tersangka itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nyali Anies Mulai Keluar Sindir Kubu Lawan Soal Pencitraan

Ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar.

Padahal seharusnya, pada pembagian itu PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

“Para tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi dan telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu tersangka atas kasus korupsi PDAM Makassar.

BACA JUGA :  AL Pemerkosa Wanita Hamil dan Peleceh Kakak Korban Dibekuk

Penetapan tersangka itu atas kerugian negara senilai Rp20 miliar dengan penggunaan laba tahun 2015-2017.

Kendati demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel