Korupsi Proyek KA Rp1,3 Triliun, Prasetyo Boeditjahjono Hadapi Jeratan Hukum

Senin, 4 November 2024 - 00:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Zonafaktualnews.com – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

Proyek yang berlangsung dari 2017 hingga 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Prasetyo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam pada Minggu (3/11/2024).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

BACA JUGA :  Koalisi Antikorupsi Resmi Laporkan Kasus Revitalisasi Rp87 Miliar UNM ke Kejagung RI

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan penyidik Jampidsus.

Menurut Qohar, Prasetyo diduga memerintahkan bawahannya untuk membagi pekerjaan konstruksi proyek tersebut menjadi 11 paket.

Ia juga diduga meminta agar delapan perusahaan tertentu memenangkan tender tanpa proses yang sesuai aturan.

Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah pihak di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jalur KA di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan kejanggalan seperti tiadanya studi kelayakan dan ketidaksesuaian desain jalur kereta yang mengakibatkan penurunan tanah dan ketidakfungsian jalur KA.

Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang sebagai fee, yakni Rp1,2 miliar dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan Rp1,4 miliar dari salah satu kontraktor.

Akibat perbuatannya, Prasetyo Boeditjahjono terancam dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Status Tersangka Bermotif Politis, Tom Lembong Lawan Kejagung di Praperadilan

Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,157 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Berita Terbaru