Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, MA Menganulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua (Foto Istimewa)

Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Dia mengatakan aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.

“Yang pertama, kaget dan ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa ngomong lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya,” kata Yonathan kepada awak media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yonathan mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga Yosua.

“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan.

Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas,” ujarnya.

“Pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons putusan kasasi MA.

BACA JUGA :  Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim, DPR: Kepercayaan Publik Hilang

Kejagung akan mempelajari putusan kasasi itu.

“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo selamat dari eksekusi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabara.

Vonis Mati Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan kasasi penjara seumur hidup tersebut disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Selamat dari Eksekusi Vonis Mati

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Mahkamah Agung menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti,

Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3,

Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi.

Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

BACA JUGA :  KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Berita Terbaru