Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi mencabut sumpah advokat Razman Arif Nasution, mengakhiri kariernya sebagai praktisi hukum.

Keputusan ini diambil setelah Razman terlibat dalam insiden gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, yang dinilai merusak citra dan wibawa lembaga peradilan.

“Dengan keputusan ini, Razman Arif Nasution tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan mana pun,” tegas Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah naungan MA.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu menyebutkan bahwa Razman telah melanggar sumpah advokat yang diucapkannya pada 2 November 2015, serta merusak marwah pengadilan.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.),” bunyi surat penetapan tersebut.

Insiden yang menjadi pemicu pencabutan sumpah ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Kalah Gugatan, Aktivitas Rusli Doloking di Pasar Butung Dinilai Ilegal

Tindakan Razman dinilai telah mencederai etika profesi dan mencoreng integritas peradilan.

“Telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan tanggal 6 Februari 2025, dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara, yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat yang telah diambil sumpahnya wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut.

BACA JUGA :  Blokade Warga Gagal, Eksekusi Lahan di Pinrang Berujung Bentrok

Namun, Razman dinilai telah melanggar kode etik profesi, sehingga MA mengambil langkah tegas untuk mencabut kewenangannya.

Dengan pencabutan sumpah ini, Razman Arif Nasution secara resmi tidak lagi dapat beracara di pengadilan, menandai akhir dari kariernya sebagai advokat.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh praktisi hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan menghormati lembaga peradilan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong
Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam
Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:27 WITA

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WITA

Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:49 WITA

Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru