Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Razman Arif Nasution saat menghampiri Hotman Paris di ruang sidang PN Jakut (foto:IG/@hotmanparis)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi mencabut sumpah advokat Razman Arif Nasution, mengakhiri kariernya sebagai praktisi hukum.

Keputusan ini diambil setelah Razman terlibat dalam insiden gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, yang dinilai merusak citra dan wibawa lembaga peradilan.

“Dengan keputusan ini, Razman Arif Nasution tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan mana pun,” tegas Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah naungan MA.

BACA JUGA :  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, MA Menganulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu menyebutkan bahwa Razman telah melanggar sumpah advokat yang diucapkannya pada 2 November 2015, serta merusak marwah pengadilan.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.),” bunyi surat penetapan tersebut.

Insiden yang menjadi pemicu pencabutan sumpah ini terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim, DPR: Kepercayaan Publik Hilang

Tindakan Razman dinilai telah mencederai etika profesi dan mencoreng integritas peradilan.

“Telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan tanggal 6 Februari 2025, dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara, yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat yang telah diambil sumpahnya wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut.

Namun, Razman dinilai telah melanggar kode etik profesi, sehingga MA mengambil langkah tegas untuk mencabut kewenangannya.

BACA JUGA :  Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Dengan pencabutan sumpah ini, Razman Arif Nasution secara resmi tidak lagi dapat beracara di pengadilan, menandai akhir dari kariernya sebagai advokat.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh praktisi hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan menghormati lembaga peradilan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Berita Terbaru