LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur, SH (kiri), saat menunjukkan dokumen kuasa hukum bersama perwakilan keluarga korban MH, wanita asal Selayar yang tewas janggal di sebuah hotel di Makassar. (Foto : Ist)

Kuasa Hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur, SH (kiri), saat menunjukkan dokumen kuasa hukum bersama perwakilan keluarga korban MH, wanita asal Selayar yang tewas janggal di sebuah hotel di Makassar. (Foto : Ist)

Zonafaktualnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis MH (40), wanita asal Kepulauan Selayar yang ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipastikan bakal dikawal ketat.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) selaku kuasa hukum keluarga korban menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Kami akan mengawal kasus ini mulai dari tahap penyelidikan, rekonstruksi perkara hingga proses persidangan di pengadilan. Keluarga korban meminta keadilan ditegakkan,” tegas Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH MRI, Jumadi Mansyur, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumadi menilai, kondisi jasad korban yang mengenaskan saat ditemukan pada Rabu (20/5/2026) lalu memicu tanda tanya besar.

BACA JUGA :  Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar

Korban ditemukan di dalam kamar hotel dengan kondisi mulut dan telinga mengeluarkan darah, serta tubuh dipenuhi bekas memar berwarna hijau kebiruan dari punggung hingga lengan.

Kondisi ini membuat pihak keluarga syok berat dan merasa ada tindak pidana serius yang sengaja disembunyikan.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara dan visum menunjukkan korban diduga tewas akibat overdosis obat anti nyeri.

Obat tersebut diberikan oleh Erick Balthasar (40), pria yang diketahui dekat dengan korban.

“Korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” ujar AKP Wawan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Kendati demikian, argumen tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga. Menurut orang tua dan kerabat, MH dikenal sebagai perempuan yang memiliki kemampuan bela diri mumpuni serta kondisi fisik yang sangat baik.

BACA JUGA :  Duet SEKAT RI - MOI "Bombardir" Peserta Jurnalistik di SMKN 5 Makassar

Mengetahui latar belakang korban sebagai ahli bela diri, keluarga sulit menerima jika korban meninggal begitu saja tanpa adanya dugaan kekerasan fisik lain.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah diketahui uang tunai sebesar Rp20 juta yang dibawa korban sebelum berangkat ke Makassar dilaporkan hilang misterius.

Jumadi menegaskan, ada dugaan motif lain yang perlu diusut secara mendalam oleh aparat penegak hukum, termasuk indikasi perampasan.

“Korban membawa uang tunai Rp20 juta di dalam tasnya. Tapi saat jenazah dievakuasi, uang itu tidak ditemukan. Yang tersisa di dompet korban hanya Rp8 ribu. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” ujar Jumadi.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terlebih anak korban yang masih balita kini harus kehilangan sosok ibunya secara tragis.

BACA JUGA :  Swiss-Belinn Panakkukang Gelar Aksi “Ngisap Darah” Rame-rame, 124 Kantong Terkumpul

Pihak keluarga sangat berharap aparat kepolisian mampu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan, penganiayaan, maupun dugaan motif perampasan.

Saat ini, polisi telah mengamankan Erick Balthasar di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, disebutkan ada dua orang yang telah diamankan dan salah satunya diduga berprofesi sebagai dosen di Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif utama pelaku mencekoki korban dengan obat anti nyeri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru