LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur, SH (kiri), saat menunjukkan dokumen kuasa hukum bersama perwakilan keluarga korban MH, wanita asal Selayar yang tewas janggal di sebuah hotel di Makassar. (Foto : Ist)

Kuasa Hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Jumadi Mansyur, SH (kiri), saat menunjukkan dokumen kuasa hukum bersama perwakilan keluarga korban MH, wanita asal Selayar yang tewas janggal di sebuah hotel di Makassar. (Foto : Ist)

Zonafaktualnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis MH (40), wanita asal Kepulauan Selayar yang ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipastikan bakal dikawal ketat.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) selaku kuasa hukum keluarga korban menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Kami akan mengawal kasus ini mulai dari tahap penyelidikan, rekonstruksi perkara hingga proses persidangan di pengadilan. Keluarga korban meminta keadilan ditegakkan,” tegas Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH MRI, Jumadi Mansyur, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumadi menilai, kondisi jasad korban yang mengenaskan saat ditemukan pada Rabu (20/5/2026) lalu memicu tanda tanya besar.

BACA JUGA :  Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah

Korban ditemukan di dalam kamar hotel dengan kondisi mulut dan telinga mengeluarkan darah, serta tubuh dipenuhi bekas memar berwarna hijau kebiruan dari punggung hingga lengan.

Kondisi ini membuat pihak keluarga syok berat dan merasa ada tindak pidana serius yang sengaja disembunyikan.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara dan visum menunjukkan korban diduga tewas akibat overdosis obat anti nyeri.

Obat tersebut diberikan oleh Erick Balthasar (40), pria yang diketahui dekat dengan korban.

“Korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” ujar AKP Wawan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Kendati demikian, argumen tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga. Menurut orang tua dan kerabat, MH dikenal sebagai perempuan yang memiliki kemampuan bela diri mumpuni serta kondisi fisik yang sangat baik.

BACA JUGA :  Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Mengetahui latar belakang korban sebagai ahli bela diri, keluarga sulit menerima jika korban meninggal begitu saja tanpa adanya dugaan kekerasan fisik lain.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah diketahui uang tunai sebesar Rp20 juta yang dibawa korban sebelum berangkat ke Makassar dilaporkan hilang misterius.

Jumadi menegaskan, ada dugaan motif lain yang perlu diusut secara mendalam oleh aparat penegak hukum, termasuk indikasi perampasan.

“Korban membawa uang tunai Rp20 juta di dalam tasnya. Tapi saat jenazah dievakuasi, uang itu tidak ditemukan. Yang tersisa di dompet korban hanya Rp8 ribu. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” ujar Jumadi.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terlebih anak korban yang masih balita kini harus kehilangan sosok ibunya secara tragis.

BACA JUGA :  Bang Kumis Sampaikan Ucapan Thank You ke Bank BRI

Pihak keluarga sangat berharap aparat kepolisian mampu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan, penganiayaan, maupun dugaan motif perampasan.

Saat ini, polisi telah mengamankan Erick Balthasar di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, disebutkan ada dua orang yang telah diamankan dan salah satunya diduga berprofesi sebagai dosen di Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif utama pelaku mencekoki korban dengan obat anti nyeri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:44 WITA

LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:44 WITA

Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WITA

Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terbaru