
Hukrim | News | Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, tim penasihat hukum terdakwa BI menegaskan jaksa belum membuktikan unsur kesengajaan dan pengetahuan atas isi paket yang diduga berisi sabu. Pledoi menyoroti tidak adanya bukti transaksi, keuntungan, atau komunikasi jual beli narkotika, serta mempertanyakan peran saksi dan proses pengiriman paket dari dalam tahanan.