
Hukrim | News | Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, tim penasihat hukum terdakwa BI menegaskan jaksa belum membuktikan unsur kesengajaan dan pengetahuan atas isi paket yang diduga berisi sabu. Pledoi menyoroti tidak adanya bukti transaksi, keuntungan, atau komunikasi jual beli narkotika, serta mempertanyakan peran saksi dan proses pengiriman paket dari dalam tahanan.

News | Sorot | Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:28 WITA
Zonafaktualnews.com – Kasus jual beli narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare yang terungkap pada Senin, 22 September 2025…