Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan, ARRUKI Gugat KPK

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut yang ditangani oleh KPK dihentikan berujung pada gugatan oleh ARRUKI.

Foto ilustrasi – Kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut yang ditangani oleh KPK dihentikan berujung pada gugatan oleh ARRUKI.

Zonafaktualnews.com – KPK digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan karena KPK diduga menghentikan secara diam-diam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan haji sudah masuk ke KPK sejak Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Namun, hampir setahun berlalu, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak KPK.

BACA JUGA :  KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Menag Yaqut

“Tidak ada transparansi atau perkembangan berarti. Ini membuat publik patut menduga penyidikan kasus ini dihentikan tanpa prosedur resmi,” ujar Marselinus, Rabu (14/5/2025).

Kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penyimpangan serius, seperti pungutan dana haji di luar batas wajar dan pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus tanpa dasar hukum yang jelas.

Bahkan, dalam proses pelaksanaan haji 2024, banyak jemaah dilaporkan terlantar, tidak mendapatkan fasilitas dasar, hingga ada yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Penyelenggaraan haji 2024 disebut-sebut sebagai yang paling buruk dalam sejarah. Ini bukan hanya soal manajemen, tapi ada indikasi kuat praktik korupsi di dalamnya,” tambah Marselinus.

BACA JUGA :  PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua

Temuan serupa juga diungkap oleh Panitia Khusus Angket DPR yang mengendus adanya praktik curang dalam distribusi kuota haji, memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat.

Menurut Marselinus, lambannya penanganan laporan dan minimnya keterbukaan informasi membuat publik kehilangan kepercayaan.

ARRUKI pun menilai sikap KPK sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil, tanpa keputusan resmi, dan melanggar prinsip-prinsip hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan agar pengadilan bisa mengoreksi tindakan KPK yang kami nilai tidak sah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Megawati Minta Jokowi Lenyapkan KPK

Perkara ini telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dan diharapkan bisa membuka kembali peluang penegakan hukum atas kasus yang dinilai mengorbankan banyak jemaah haji.

Langkah ARRUKI menempuh jalur hukum mencerminkan desakan publik agar KPK kembali ke jalurnya sebagai lembaga yang independen dan transparan dalam menangani semua dugaan korupsi, tanpa pandang bulu.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru