Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan, ARRUKI Gugat KPK

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut yang ditangani oleh KPK dihentikan berujung pada gugatan oleh ARRUKI.

Foto ilustrasi – Kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut yang ditangani oleh KPK dihentikan berujung pada gugatan oleh ARRUKI.

Zonafaktualnews.com – KPK digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan karena KPK diduga menghentikan secara diam-diam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan haji sudah masuk ke KPK sejak Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Namun, hampir setahun berlalu, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak KPK.

BACA JUGA :  Eks Pimpinan KPK Sebut Anies Capres Paling Minim Risiko Korupsi

“Tidak ada transparansi atau perkembangan berarti. Ini membuat publik patut menduga penyidikan kasus ini dihentikan tanpa prosedur resmi,” ujar Marselinus, Rabu (14/5/2025).

Kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penyimpangan serius, seperti pungutan dana haji di luar batas wajar dan pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus tanpa dasar hukum yang jelas.

Bahkan, dalam proses pelaksanaan haji 2024, banyak jemaah dilaporkan terlantar, tidak mendapatkan fasilitas dasar, hingga ada yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Penyelenggaraan haji 2024 disebut-sebut sebagai yang paling buruk dalam sejarah. Ini bukan hanya soal manajemen, tapi ada indikasi kuat praktik korupsi di dalamnya,” tambah Marselinus.

BACA JUGA :  Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing yang Terjaring OTT, KPK Dalami Motif

Temuan serupa juga diungkap oleh Panitia Khusus Angket DPR yang mengendus adanya praktik curang dalam distribusi kuota haji, memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat.

Menurut Marselinus, lambannya penanganan laporan dan minimnya keterbukaan informasi membuat publik kehilangan kepercayaan.

ARRUKI pun menilai sikap KPK sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil, tanpa keputusan resmi, dan melanggar prinsip-prinsip hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan agar pengadilan bisa mengoreksi tindakan KPK yang kami nilai tidak sah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Nasdem Bantah Terima Uang Hasil Korupsi SYL

Perkara ini telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dan diharapkan bisa membuka kembali peluang penegakan hukum atas kasus yang dinilai mengorbankan banyak jemaah haji.

Langkah ARRUKI menempuh jalur hukum mencerminkan desakan publik agar KPK kembali ke jalurnya sebagai lembaga yang independen dan transparan dalam menangani semua dugaan korupsi, tanpa pandang bulu.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru