Zonafaktualnews.com – Bila ada ungkapan “air susu dibalas air tuba,” inilah contohnya. Seorang gadis 20 tahun di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengalami trauma berat setelah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri.
Bukannya melindungi, pria berinisial HA (29) justru menjadi predator di rumahnya sendiri.
Keluarga yang tak terima dengan perbuatan bejat ini langsung melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Resmob dan Unit PPA Polresta Bengkulu pun bergerak cepat mencokok pelaku.
Saat diperiksa, HA berdalih mabuk saat melancarkan aksi bejatnya. Pulang dalam keadaan teler, dia mendobrak kamar adik kandungnya lalu melakukan tindakan tak berperikemanusiaan itu.
Tapi, polisi tak terima alasannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau HA sebenarnya dalam keadaan sadar penuh saat kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengungkapkan, pelaku bahkan sempat mengancam korban agar tak berani buka mulut.
Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dan korban ini tinggal satu rumah. Dia mengancam membunuh korban jika melapor, tegasnya, Rabu (19/3/2025).
Aksi biadab HA ini baru dilakukan satu kali, tapi cukup membuat korban trauma berat. Kini, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus bersiap menghadapi jeruji besi dalam waktu lama.
“Untuk tersangka sudah kami tahan,” tambah AKP Sujud.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya? Tak main-main, bisa sampai 15 tahun penjara!
Mabuk atau tidak, hukum tetap bicara. Sekarang, HA hanya bisa menyesali perbuatannya di balik sel.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News