Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada 50 Korban Penipuan Andi Fatmasari di Luar Kasus AKPOL

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Kamaruddin Simanjuntak dan Andi Fatmasari Rahman

Foto Kolase : Kamaruddin Simanjuntak dan Andi Fatmasari Rahman

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Citra Insani, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat 50 korban yang ditipu oleh Andi Fatmasari Rahman (AFR) dalam kasus penipuan yang berbeda dari kasus AKPOL yang senilai Rp 4,9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar pada Selasa (29/10/2024).

“Ada 50 orang korban berasal dari Bone,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku bervariasi untuk masing-masing korban.

Kamaruddin menjelaskan bahwa beberapa korban terlibat dalam pinjam-meminjam uang dengan AFR, sementara yang lainnya terjerat dalam utang-piutang yang beragam.

“Korban lainnya untuk kasus lain, ada pinjam-meminjam uang, ada utang-piutang, macam-macamlah itu,” terangnya.

BACA JUGA :  Penipuan AKPOL Mengguncang, Andi Fatmasari Ditangkap, Keluarga Diminta Ikut Diseret

Melihat pola tindakan pelaku, Kamaruddin menyimpulkan bahwa Andi Fatmasari telah lama melakukan aksi penipuan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pelaku sering kali mengklaim memiliki rumah mewah, yang ternyata hanya disewa.

Kamaruddin meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga AFR, diperiksa secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan, terutama bagi para korban yang kini tengah menuntut kejelasan atas kasus ini.

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada 50 Korban Penipuan Andi Fatmasari di Luar Kasus AKPOL
Kuasa hukum Citra Insani, Kamaruddin Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Cafe Bakso Mercon BBC Makassar pada Selasa (29/10/2024)

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari Rahman, atau yang akrab disapa Shary, tidak terbatas pada kasus AKPOL.

Seorang wanita asal Makassar berinisial WN juga menjadi korban, setelah diajak Shary untuk melakukan pembelian iPhone 15 Pro Max dengan skema cicilan, yang pada akhirnya justru menjadi beban bagi WN.

BACA JUGA :  Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

WN menjelaskan, pada awalnya Andi Fatmasari membawa dirinya ke iBox Pettarani, Makassar, dengan iming-iming cicilan iPhone 15 Pro Max senilai Rp 25.999.000 selama 12 bulan.

Dalam proses pengajuan, KTP WN digunakan oleh Shary tanpa sepengetahuannya. Cicilan pertama sebesar Rp 3.681.000 dibayarkan WN pada 25 Januari 2024, diikuti cicilan kedua pada 8 Februari.

Namun, setelah cicilan kedua, Shary mulai sulit dihubungi saat waktu pembayaran jatuh tempo.

“Setiap kali ditagih, hanya dijanjikan akan dibayar nanti, tetapi tidak pernah ditepati,” ungkap WN saat diwawancara di sela konferensi pers.

Di akhir Maret, WN terpaksa menanggung denda cicilan yang terlambat karena Shary tak kunjung membayar.

Upaya WN untuk menagih semakin rumit ketika Shary memblokir kontaknya setelah beberapa kali ditelepon dan diingatkan.

BACA JUGA :  Owner Citra Insani Polisikan Aktivis Anti-Korupsi, Andi Fatmasari Ditangkap

Meskipun begitu, WN tidak menyerah. Dia memantau unggahan Instagram Citra Insani yang baru kembali ke Indonesia, yang memotivasi WN untuk mengunjungi Cafe Bakso Mercon BBC, tempat Citra Insani beroperasi.

Berkat bantuan tante Citra, WN akhirnya dapat berbicara dengan Shary. Meskipun komunikasi kembali terbuka, WN hanya menerima satu kali pembayaran cicilan dari Shary pada 13 September 2024.

Pada 30 September, WN terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membayar sisa cicilan. Setelah kabar ini menyebar, kakak Shary baru membayar satu bulan cicilan lagi pada 14 Oktober 2024, meninggalkan sisa utang mencapai Rp 32.810.584.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel
Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WITA

Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Senin, 11 Mei 2026 - 01:41 WITA

Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:29 WITA

DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:27 WITA

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa

Berita Terbaru