Zonafaktualnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS), dicopot dari jabatannya usai terbukti memaksa narapidana muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, menegaskan bahwa Chandra tidak akan lagi menduduki posisi apapun di lingkungan pemasyarakatan.
“Sudah kita copot,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Agus menambahkan bahwa keputusan ini dicatat untuk memastikan pelaku tidak diberi jabatan lagi di masa depan.
Chandra sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
Sidang digelar oleh Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kalapas Enemawira.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik, Y Waskito, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
“Terduga berinisial CS hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur agar penanganannya objektif,” ujar Waskito, dikutip dari laman resmi Ditjenpas, Rabu (3/12/2025).
Waskito menambahkan, sidang kode etik bertujuan menguji keakuratan informasi dan memastikan penilaian dilakukan secara adil. Ditjenpas siap mengambil langkah tegas bila Chandra terbukti melanggar aturan.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas.
“Konstitusi dan undang-undang jelas melindungi setiap warga dari pemaksaan keyakinan. Negara harus hadir dalam perlindungan tersebut,” kata Mafirion. Ia menegaskan agar kasus ini diproses secara hukum, karena perbuatan Kalapas Enemawira termasuk diskriminatif dan melanggar Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.
Selain itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mencopot Kalapas Enemawira.
Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu, setelah seorang anggota dewan mengecam perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.
Meity menilai keputusan Menteri Imipas tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik internal.
“Perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” ujarnya.
Meity menambahkan bahwa perbuatan Kalapas harus dipidana jika terbukti secara meyakinkan, karena termasuk tindakan diskriminatif dan penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur: Pasal 156 tentang permusuhan atau penghinaan terhadap golongan penduduk; Pasal 156a mengenai penistaan agama; Pasal 335 terkait pemaksaan dengan kekerasan; dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan tingkat ancaman pidana berbeda.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan melarang pemaksaan terhadap keyakinan seseorang.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkas Meity.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















