Kalapas Enemawira Dicopot Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, terkait kasus narapidana dipaksa memakan daging anjing.

Foto Ilustrasi Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, terkait kasus narapidana dipaksa memakan daging anjing.

Zonafaktualnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS), dicopot dari jabatannya usai terbukti memaksa narapidana muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, menegaskan bahwa Chandra tidak akan lagi menduduki posisi apapun di lingkungan pemasyarakatan.

“Sudah kita copot,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menambahkan bahwa keputusan ini dicatat untuk memastikan pelaku tidak diberi jabatan lagi di masa depan.

Chandra sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta pada Selasa (2/12/2025).

Sidang digelar oleh Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kalapas Enemawira.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik, Y Waskito, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

BACA JUGA :  Gempa Bumi M 5,1 Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

“Terduga berinisial CS hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur agar penanganannya objektif,” ujar Waskito, dikutip dari laman resmi Ditjenpas, Rabu (3/12/2025).

Waskito menambahkan, sidang kode etik bertujuan menguji keakuratan informasi dan memastikan penilaian dilakukan secara adil. Ditjenpas siap mengambil langkah tegas bila Chandra terbukti melanggar aturan.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas.

“Konstitusi dan undang-undang jelas melindungi setiap warga dari pemaksaan keyakinan. Negara harus hadir dalam perlindungan tersebut,” kata Mafirion. Ia menegaskan agar kasus ini diproses secara hukum, karena perbuatan Kalapas Enemawira termasuk diskriminatif dan melanggar Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

Selain itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mencopot Kalapas Enemawira.

BACA JUGA :  KM Barcelona 5 Terbakar, Ibu Hamil Tewas dan Ratusan Penumpang Lompat ke Laut

Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu, setelah seorang anggota dewan mengecam perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.

Meity menilai keputusan Menteri Imipas tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik internal.

“Perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

Meity menambahkan bahwa perbuatan Kalapas harus dipidana jika terbukti secara meyakinkan, karena termasuk tindakan diskriminatif dan penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

BACA JUGA :  Geger, 500 Kotak Suara Ditemukan di Gedung Gubernur Sulawesi Utara

Pasal-pasal tersebut mengatur: Pasal 156 tentang permusuhan atau penghinaan terhadap golongan penduduk; Pasal 156a mengenai penistaan agama; Pasal 335 terkait pemaksaan dengan kekerasan; dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan tingkat ancaman pidana berbeda.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan melarang pemaksaan terhadap keyakinan seseorang.

“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkas Meity.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru