Kalapas Enemawira Dicopot Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, terkait kasus narapidana dipaksa memakan daging anjing.

Foto Ilustrasi Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, terkait kasus narapidana dipaksa memakan daging anjing.

Zonafaktualnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Enemawira, Chandra Sudarto (CS), dicopot dari jabatannya usai terbukti memaksa narapidana muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, menegaskan bahwa Chandra tidak akan lagi menduduki posisi apapun di lingkungan pemasyarakatan.

“Sudah kita copot,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menambahkan bahwa keputusan ini dicatat untuk memastikan pelaku tidak diberi jabatan lagi di masa depan.

Chandra sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta pada Selasa (2/12/2025).

Sidang digelar oleh Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kalapas Enemawira.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik, Y Waskito, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

BACA JUGA :  Gempa Bumi M 5,1 Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

“Terduga berinisial CS hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur agar penanganannya objektif,” ujar Waskito, dikutip dari laman resmi Ditjenpas, Rabu (3/12/2025).

Waskito menambahkan, sidang kode etik bertujuan menguji keakuratan informasi dan memastikan penilaian dilakukan secara adil. Ditjenpas siap mengambil langkah tegas bila Chandra terbukti melanggar aturan.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas.

“Konstitusi dan undang-undang jelas melindungi setiap warga dari pemaksaan keyakinan. Negara harus hadir dalam perlindungan tersebut,” kata Mafirion. Ia menegaskan agar kasus ini diproses secara hukum, karena perbuatan Kalapas Enemawira termasuk diskriminatif dan melanggar Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

Selain itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mencopot Kalapas Enemawira.

BACA JUGA :  Kesehatan Napi Terancam, DPR RI Desak Evaluasi Total Rutan Kajhu Aceh

Tindakan Kalapas atas nama Chandra Sudarto terungkap pada RDP Komisi XIII DPR RI pekan lalu, setelah seorang anggota dewan mengecam perilaku yang diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah pesta ulang tahun.

Meity menilai keputusan Menteri Imipas tepat dalam menegakkan aturan dan kode etik internal.

“Perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

Meity menambahkan bahwa perbuatan Kalapas harus dipidana jika terbukti secara meyakinkan, karena termasuk tindakan diskriminatif dan penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

BACA JUGA :  Geger, 500 Kotak Suara Ditemukan di Gedung Gubernur Sulawesi Utara

Pasal-pasal tersebut mengatur: Pasal 156 tentang permusuhan atau penghinaan terhadap golongan penduduk; Pasal 156a mengenai penistaan agama; Pasal 335 terkait pemaksaan dengan kekerasan; dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan tingkat ancaman pidana berbeda.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan melarang pemaksaan terhadap keyakinan seseorang.

“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi. Saya mendukung keputusan Menteri Imipas. Keputusan itu juga memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkas Meity.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Cewek BO Vs Burung Beo
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:27 WITA

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 15:37 WITA

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Jul 2026 - 15:37 WITA