Izin PBG Tak Ada, Kafe The Sultan Island di Makassar Ditutup

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Zonafaktualnews.com – Kafe The Sultan Island di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ditutup.

Penutupan Kafe The Sultan Island di Makassar ini lantaran tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Usaha milik PT Fast Sultan Entertainment ditutup oleh tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar setelah dilakukan razia pada Sabtu (8/6/2024) malam pukul 22.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmy Budiman membenarkan penutupan tersebut.

BACA JUGA :  Fabem Sulsel Kritik Keras Dugaan Pemufakatan Jahat di Dinas Kota Makassar

Dari hasil pemeriksaan, kafe tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan, termasuk ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja dengan yang terdaftar dalam Online Single Submission (OSS), serta ketidaksesuaian jumlah kursi dengan izin yang dikeluarkan.

Helmy menegaskan bahwa kafe tersebut masih akan dipantau lebih lanjut dan akan diizinkan untuk dibuka kembali setelah memperoleh izin operasional yang sesuai.

BACA JUGA :  BPKAD Sebut Pemkot Makassar Pakai Kartu Kredit Belanja di 2024

Pelaku usaha diminta untuk segera mengajukan kembali Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Helmy.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP Makassar dan aparat kepolisian.

BACA JUGA :  Dana Triliunan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Masih “Bobo Syantik” Bestie

Kafe ini telah ditempati polisi line setelah alat musik DJ disegel karena tidak mengantongi izin diskotek.

Penutupan kafe ini juga menjadi sorotan terhadap kepatuhan izin usaha di Kota Makassar, seiring dengan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan terkait hiburan malam dan operasional usaha yang berlaku.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:30 WITA

Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terbaru