Izin PBG Tak Ada, Kafe The Sultan Island di Makassar Ditutup

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Zonafaktualnews.com – Kafe The Sultan Island di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ditutup.

Penutupan Kafe The Sultan Island di Makassar ini lantaran tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Usaha milik PT Fast Sultan Entertainment ditutup oleh tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar setelah dilakukan razia pada Sabtu (8/6/2024) malam pukul 22.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmy Budiman membenarkan penutupan tersebut.

BACA JUGA :  4 Camat Dilantik Jadi Sekdis Pemkot  Makassar

Dari hasil pemeriksaan, kafe tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan, termasuk ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja dengan yang terdaftar dalam Online Single Submission (OSS), serta ketidaksesuaian jumlah kursi dengan izin yang dikeluarkan.

Helmy menegaskan bahwa kafe tersebut masih akan dipantau lebih lanjut dan akan diizinkan untuk dibuka kembali setelah memperoleh izin operasional yang sesuai.

BACA JUGA :  Polda Sulsel, Pemprov, dan Pemkot Kawal Stabilitas Pangan di Ramadan

Pelaku usaha diminta untuk segera mengajukan kembali Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Helmy.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP Makassar dan aparat kepolisian.

BACA JUGA :  BPKAD Sebut Pemkot Makassar Pakai Kartu Kredit Belanja di 2024

Kafe ini telah ditempati polisi line setelah alat musik DJ disegel karena tidak mengantongi izin diskotek.

Penutupan kafe ini juga menjadi sorotan terhadap kepatuhan izin usaha di Kota Makassar, seiring dengan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan terkait hiburan malam dan operasional usaha yang berlaku.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang
Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:30 WITA

Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:20 WITA

Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:17 WITA

Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA