Izin PBG Tak Ada, Kafe The Sultan Island di Makassar Ditutup

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Izin PBG Tak Ada, Kafe The Sultan Island di Makassar Ditutup

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Zonafaktualnews.com – Kafe The Sultan Island di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ditutup.

Penutupan Kafe The Sultan Island di Makassar ini lantaran tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Usaha milik PT Fast Sultan Entertainment ditutup oleh tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar setelah dilakukan razia pada Sabtu (8/6/2024) malam pukul 22.30 Wita.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmy Budiman membenarkan penutupan tersebut.

BACA JUGA :  TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Dari hasil pemeriksaan, kafe tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan, termasuk ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja dengan yang terdaftar dalam Online Single Submission (OSS), serta ketidaksesuaian jumlah kursi dengan izin yang dikeluarkan.

Helmy menegaskan bahwa kafe tersebut masih akan dipantau lebih lanjut dan akan diizinkan untuk dibuka kembali setelah memperoleh izin operasional yang sesuai.

BACA JUGA :  Pelanggaran Truk Menggila di Makassar, Perwali 94/2013 Hanya Jadi Macan Kertas

Pelaku usaha diminta untuk segera mengajukan kembali Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Helmy.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP Makassar dan aparat kepolisian.

Kafe ini telah ditempati polisi line setelah alat musik DJ disegel karena tidak mengantongi izin diskotek.

BACA JUGA :  Fabem Sulsel Kritik Keras Dugaan Pemufakatan Jahat di Dinas Kota Makassar

Penutupan kafe ini juga menjadi sorotan terhadap kepatuhan izin usaha di Kota Makassar, seiring dengan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan terkait hiburan malam dan operasional usaha yang berlaku.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:28 WITA

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:56 WITA

Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Berita Terbaru