Pemprov Sulsel Bela W Super Club, Klaim Tak Langgar Aturan

Jumat, 31 Mei 2024 - 05:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pemprov Sulsel Bela W Super Club, Klaim Tak Langgar Aturan

W Super Club Makassar (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Pemprov Sulsel menegaskan legalitas operasional W Super Club diklaim tidak melanggar aturan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sulsel, Said Wahab.

Said Wahab mengatakan W Super Club telah mengantongi izin. Berkas dokumennya pun sudah dikirim di Kementrian Investasi.

“Jadi ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club. Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” ujar Said Wahab kepada wartawan Jumat (31/5/2024).

Selanjutnya, kata Said Wahab dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kemudian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” terangnya.

Terkait perizinan dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024 lanjut Wahab Said, urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

BACA JUGA :  Honorer Terzalimi, Gempar NKRI Tuding Kebijakan Laskar Pelangi Danny Pomanto

Pasalnya, jarak Tempat Hiburan Malam (THM) dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

“Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, polemik  soal izin operasi W Super Club ternyata diterbitkan Pemprov Sulsel bukan Pemkot Makassar.

Hal itu terungkap melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang ditujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.

Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.

Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.

Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :

Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

BACA JUGA :  Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

1 Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id

2 Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

BACA JUGA :  Anak Alvin Lim Permalukan dan Polisikan Hotman Paris

3 Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi:

(a) Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi:

(b) Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.

4 Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (***)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:28 WITA

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:56 WITA

Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Berita Terbaru