Pemprov Sulsel Bela W Super Club, Klaim Tak Langgar Aturan

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

W Super Club Makassar (Instagram)

W Super Club Makassar (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Pemprov Sulsel menegaskan legalitas operasional W Super Club diklaim tidak melanggar aturan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sulsel, Said Wahab.

Said Wahab mengatakan W Super Club telah mengantongi izin. Berkas dokumennya pun sudah dikirim di Kementrian Investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club. Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” ujar Said Wahab kepada wartawan Jumat (31/5/2024).

Selanjutnya, kata Said Wahab dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kemudian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” terangnya.

Terkait perizinan dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024 lanjut Wahab Said, urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

BACA JUGA :  Wow Fantastis, Anggaran 15 Kecamatan di Makassar Menggiurkan

Pasalnya, jarak Tempat Hiburan Malam (THM) dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

“Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, polemik  soal izin operasi W Super Club ternyata diterbitkan Pemprov Sulsel bukan Pemkot Makassar.

Hal itu terungkap melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang ditujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.

Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.

Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.

Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Dituding Manipulasi Lahan 500 Ha, Proyek Yon TP 872 Diminta Dihentikan

Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1 Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id

2 Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

BACA JUGA :  Fabem Sulsel Kritik Keras Dugaan Pemufakatan Jahat di Dinas Kota Makassar

3 Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi:

(a) Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi:

(b) Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.

4 Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (***)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional
LAKSUS Minta APH Selidiki Lahan Milik Eks Pejabat Pemkot Makassar di Untia
Publik Tak Percaya Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan, Fakta Pisah Ranjang Terkuak
DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga
Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi
30 Tahun Beroperasi, KOSIPA Sulselbar Diduga Kelola Dana Puluhan Miliar Tanpa Pajak
THM Dekat Masjid 99 Kubah Resahkan Warga, Pemerintah Didesak Tertibkan Onyx Club
Dituding Menipu, Owner Arsila Jailan Serang Balik Akun Facebook Celebes Kreator

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WITA

Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:21 WITA

Publik Tak Percaya Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan, Fakta Pisah Ranjang Terkuak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WITA

DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WITA

Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:04 WITA

30 Tahun Beroperasi, KOSIPA Sulselbar Diduga Kelola Dana Puluhan Miliar Tanpa Pajak

Berita Terbaru