Izin PBG Tak Ada, Kafe The Sultan Island di Makassar Ditutup

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Kafe The Sultan Island Makassar/Instagram

Zonafaktualnews.com – Kafe The Sultan Island di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ditutup.

Penutupan Kafe The Sultan Island di Makassar ini lantaran tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Usaha milik PT Fast Sultan Entertainment ditutup oleh tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar setelah dilakukan razia pada Sabtu (8/6/2024) malam pukul 22.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmy Budiman membenarkan penutupan tersebut.

BACA JUGA :  Fabem Sulsel Kritik Keras Dugaan Pemufakatan Jahat di Dinas Kota Makassar

Dari hasil pemeriksaan, kafe tersebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan, termasuk ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja dengan yang terdaftar dalam Online Single Submission (OSS), serta ketidaksesuaian jumlah kursi dengan izin yang dikeluarkan.

Helmy menegaskan bahwa kafe tersebut masih akan dipantau lebih lanjut dan akan diizinkan untuk dibuka kembali setelah memperoleh izin operasional yang sesuai.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Bela W Super Club, Klaim Tak Langgar Aturan

Pelaku usaha diminta untuk segera mengajukan kembali Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Helmy.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP Makassar dan aparat kepolisian.

BACA JUGA :  Wow Fantastis, Anggaran 15 Kecamatan di Makassar Menggiurkan

Kafe ini telah ditempati polisi line setelah alat musik DJ disegel karena tidak mengantongi izin diskotek.

Penutupan kafe ini juga menjadi sorotan terhadap kepatuhan izin usaha di Kota Makassar, seiring dengan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan terkait hiburan malam dan operasional usaha yang berlaku.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru