Zonafaktualnews.com – Istana Kepresidenan mengklarifikasi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat meme berisi gambar dirinya berciuman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun demikian, mahasiswi yang dikenal berinisial SSS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya memerintahkan penangkapan ini?
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), dalam pernyataan resminya, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak terlibat dalam laporan apapun terkait meme tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan menegaskan bahwa meskipun meme itu disayangkan, Presiden tidak pernah mengadukan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Pak Prabowo tidak pernah melaporkan kasus ini ke polisi, meskipun kami tentu menyayangkan adanya meme tersebut. Tapi, beliau selalu mengedepankan sikap persatuan dan rekonsiliasi,” ujar Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Mei 2025.
Pernyataan ini mengundang kecurigaan publik, mengingat tindakan kepolisian yang cepat menindak dan menetapkan SSS sebagai tersangka.
Hasan menekankan bahwa ruang ekspresi publik harus diisi dengan hal-hal positif dan tidak mengarah pada penghinaan atau kebencian.
“Ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang membangun. Kalau ada yang menyebar kebencian atau penghinaan, itu sangat disayangkan,” lanjutnya.
Hasan juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali menyerukan pentingnya persatuan nasional, meski beliau tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap ekspresi yang dianggap merugikan dirinya.
Di sisi lain, polisi melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mahasiswi SSS telah ditangkap dan dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Trunoyudo pada Jumat, 9 Mei 2025.
Keputusan polisi untuk menindak kasus ini tanpa adanya laporan resmi dari Presiden Prabowo menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang memberi arahan kepada aparat penegak hukum.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok