Hutan Lindung Dijarah, Polisi Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan di Kampar

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap 4 pelaku perusakan lingkungan yang kedapatan membuka dan mengelola kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku telah menguasai lahan hutan negara seluas puluhan hektare dan menanaminya dengan sawit berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tindakan merusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

BACA JUGA :  Kampret! Dukun Cabul Tipu Suami Tolol, Istri Disetubuhi dengan Dalih Obati Santet

Pelaku memiliki peran sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga pihak yang mengklaim hak melalui jalur adat.

Para pelaku menggunakan berbagai dokumen untuk melegalkan aktivitasnya, mulai dari surat hibah, kwitansi jual beli, hingga perjanjian kerja. Namun seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

“Tidak ada ruang bagi perusak hutan. Green Policing kami terapkan secara nyata dengan menggandeng DLHK, BPKH, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menjaga kelestarian Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru