Hukum di Barru Tumpul, Kakek Peot Pemerkosa Difabel Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar, Abd Rahman Gusdur

Zonafaktualnews.com – Putusan ringan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan tunarungu di Kabupaten Barru, menimbulkan gelombang kemarahan dari komunitas difabel di Makassar.

Vonis yang begitu ringan ini menjadi cerminan lemahnya keberpihakan hukum terhadap penyintas difabel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman hanya 3 tahun penjara kepada terdakwa yang dikenal masyarakat sebagai “Kakek Peot”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini dianggap mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan perempuan difabel yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

BACA JUGA :  Biadab! Kakek Peot di Bulukumba Rudapaksa Bocah 11 Tahun

“Vonis ini sangat menyakitkan! Hanya 3 tahun untuk pelaku bejat yang menyasar perempuan difabel? Ini tamparan keras bagi keadilan,” tegas Abd Rahman Gusdur, aktivis dari Komunitas Peduli Difabel Makassar, Kamis (22/5/2025).

Rahman menyoroti lemahnya penerapan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa seharusnya aparat penegak hukum menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan semata mengacu pada KUHP yang dinilai tidak memadai dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok difabel.

BACA JUGA :  Miris, Kakek Peot Divonis Ringan Usai Lecehkan Disabilitas, Keadilan di Barru “Mandul”

“Kami menduga pengenaan hukumnya masih menggunakan KUHP, bukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya lebih relevan dan berpihak kepada korban,” ujarnya.

Pihak keluarga korban disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan yang dinilai terlalu ringan itu.

Di sisi lain, kekecewaan juga diarahkan pada pemerintah daerah, terutama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barru, yang dinilai tidak hadir dan tidak mengawal proses hukum secara maksimal.

BACA JUGA :  Kasus Kakek Peot Cabuli Difabel Ganda di Barru Masuki Babak Tuntutan

“Pemerintah daerah seolah abai. Padahal, ketika korbannya adalah perempuan difabel, seharusnya negara hadir penuh. Kami kecewa berat dan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tambah Rahman.

Rahman mendesak agar ke depan aparat penegak hukum memastikan penerapan UU TPKS, termasuk mencantumkan hak restitusi korban dalam tuntutan dan putusan hukum, demi memulihkan rasa keadilan bagi para penyintas.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ijazah Jokowi Bikin Heboh Lagi, Beathor Singgung Lokasi di Pasar Pramuka
Jokowi Dipuji Selevel Nabi, Ferdinand: Justru Harus Diseret ke Meja Hijau
Gaji Hakim Naik, GAN Apresiasi Presiden Prabowo
Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang
Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi
PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros
4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat
Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:21 WITA

Ijazah Jokowi Bikin Heboh Lagi, Beathor Singgung Lokasi di Pasar Pramuka

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:31 WITA

Jokowi Dipuji Selevel Nabi, Ferdinand: Justru Harus Diseret ke Meja Hijau

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19 WITA

Gaji Hakim Naik, GAN Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:23 WITA

Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi

Berita Terbaru

Pengurus dan Ketuam Umum DPP GAN (tengah)

Nasional

Gaji Hakim Naik, GAN Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:19 WITA