Gerak-gerik CV Irsan Phone Dipertanyakan, Bisnis Mulus, Izin Tak Jelas?

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama CV Irsan Group - Irsan Phone 01 yang bergerak di bidang titip gadai dan jual beli HP bekas di Kabupaten Gowa.

Papan nama CV Irsan Group - Irsan Phone 01 yang bergerak di bidang titip gadai dan jual beli HP bekas di Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Ada yang ganjil di balik bisnis CV Irsan Phone. Beroperasi mulus dengan puluhan cabang di Sulawesi Selatan, tapi ketika ditelusuri, legalitasnya justru bikin geleng-geleng kepala.

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mencium kejanggalan ini dan langsung bereaksi. F-KRB mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gowa untuk mengusut izin usaha CV Irsan Phone yang diduga beroperasi tanpa payung hukum.

Ketua F-KRB, Muhammad Darwis, menegaskan bahwa transparansi dalam perizinan usaha bukan sekadar formalitas, tapi soal perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.

 “Kami mendesak OJK dan Dinas PTSP untuk segera turun tangan dan memastikan CV Irsan Phone memiliki izin yang sah sesuai ketentuan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Hingga kini, pihak CV Irsan Phone memilih diam seribu bahasa. Saat dihubungi melalui WhatsApp, pesan hanya dibaca tanpa ada balasan.

Lebih mencurigakan lagi, ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, perusahaan ini justru berbelit-belit. Identitas sudah diperlihatkan, tapi jawaban soal izin usaha tak kunjung diberikan.

Kecurigaan makin menguat setelah Dinas PTSP Gowa ikut angkat bicara. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa usaha titip gadai ini tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Pemusnahan Rokok Ilegal di Makassar Tak Transparan, F-KRB: Humas Bea Cukai PHP

“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS, tidak ada nama seperti ini di sistem,” ungkap H. Indra Setiawan Abbas.

Dugaan baru muncul. Ada kemungkinan usaha titip gadai ini mendaftarkan izin dengan nama pribadi pemiliknya, menghindari aturan ketat yang seharusnya berlaku untuk usaha sejenis.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

BACA JUGA :  F-KRB Serukan Pilih Pemimpin Sulsel yang Merangkul Keberagaman, Bukan Fanatisme

Dinas PTSP pun memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) siap turun tangan.

 “Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH akan turun,” lanjut Indra.

Kini, bola panas ada di tangan OJK dan aparat penegak hukum. CV Irsan Phone bisa tetap bungkam seperti batu di pinggir kali—tergerus perlahan oleh arus.

Tapi ingat, semakin lama ketel dibiarkan di atas kompor, makin nyaring suara peluitnya! Akankah aparat bertindak cepat sebelum bom waktu ini meledak?

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
Goyangan Janda Muda
Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:28 WITA

Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:19 WITA

KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA