FK LSM-PERS Tegaskan Kasus Guru PDTH di Lutra Jadi Pelajaran, Bukan untuk Dibully LSM

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Komunikasi (FK) LSM-PERS Luwu Utara (Lutra) menggelar pertemuan internal

Forum Komunikasi (FK) LSM-PERS Luwu Utara (Lutra) menggelar pertemuan internal

Zonafaktualnews.comForum Komunikasi (FK) LSM-PERS Luwu Utara sangat mendukung keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat setelah dipidana karena membantu mengumpulkan sumbangan uang dari murid atau dari orang tua siswanya untuk upah guru honorer mereka.

Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo itu merupakan langkah tepat.

Kasus yang dialami oleh dua guru itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua, termasuk rekan-rekan guru lainnya di Indonesia, khususnya di Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus berhati-hati dalam mengambil tindakan atau kebijakan, jangan sampai niat baik kita malah berujung pada masalah hukum, karena kebijakan yang kita ambil adalah menyalahi aturan,” kata Almarwan, Minggu (16/11/2025).

BACA JUGA :  Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

Almarwan juga menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi kasus dua guru ini yang dipecat dengan tidak hormat (PDTH) setelah menjalani sanksi pidana, karena dilaporkan oleh LSM beberapa tahun yang lalu dengan dugaan melakukan pungli terhadap siswa melalui komite.

“Terkait LSM yang menjadi sorotan akhir-akhir ini, yang dibully sedemikian rupa, dicaci dan dimaki, saya kira itu tidak benar juga, terlalu berlebihan, terlalu sadis cara menilai LSM menurut saya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lutra dan Bupati Lepas Jalan Sehat Anti Mager, Warga Membeludak

“Seolah-olah LSM itu tidak memiliki hati nurani, seolah-olah LSM ini sebuah lembaga Swadaya masyarakat yang betul-betul kotor atau jahat, padahal tidak begitu juga,” lanjutnya.

Almarwan juga mengatakan bahwa LSM adalah lembaga yang didorong oleh hati nurani dan berlandaskan kepada kemanusiaan yang berkeadilan sosial.

“Ada juga yang bilang LSM itu suka cari-cari kesalahan orang. Tudingan seperti itu saya kira perlu kita luruskan bahwa salah satu fungsi LSM adalah pengawasan, memantau, dan mengkritik. Dan apakah mengawasi, memantau, dan mengkritik sebuah kebijakan yang diduga menyalahi aturan itu adalah mencari-cari kesalahan? Saya kira itu bukan mencari-cari kesalahan, karena salah satu fungsi LSM adalah pengawasan dan itu dilindungi oleh Negara,” bebernya.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

“Kita juga agar masyarakat tidak salah memahami peran LSM dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang diduga menyalahi aturan yang dapat merugikan negara atau rakyat,” tambahnya.

“Kami juga berharap agar kasus dua guru ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru, terkhusus guru honorer, agar tidak ada lagi guru-guru yang terjebak oleh kebijakan yang akhirnya malah berurusan dengan hukum, hanya karena niat baik ingin membantu mensejahterakan sesama mereka, guru honorer,” tutup Almarwan.

(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru