Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Zonafaktualnews.com – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari Palopo Pos, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa selama kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, pemerintah pusat akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Selama moratorium masih berlaku, pemerintah tentu mengikuti kebijakan itu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

BACA JUGA :  Rakyat Diabaikan Soal Polemik Yon TP 872, Danrem 141 Toddopuli Diminta Dievaluasi

“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin, menilai bahwa persoalan moratorium perlu dilihat dalam perspektif konstitusi.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

“Keadilan yang ditunda tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” ungkap Karimuddin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA :  Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan administratif yang bersifat sementara, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Karena itu, kebijakan administratif tidak boleh melampaui semangat konstitusi.

“Moratorium adalah kebijakan administratif, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Aturan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam hak konstitusional,” tegasnya.

Karimuddin juga menyinggung soal diskresi Presiden dalam sistem hukum administrasi negara sebagai ruang yang sah untuk menjawab kondisi luar biasa demi kemanfaatan dan keadilan publik.

BACA JUGA :  Reses di Rongkong, DPRD Lutra Tampung Aspirasi Lintas Sektor dari Masyarakat

“Ketimpangan puluhan tahun adalah keadaan luar biasa. Jika konstitusi menjamin keadilan wilayah, maka membuka jalan bagi Provinsi Luwu Raya adalah menjalankan amanat UUD 1945,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan wilayah tidak boleh terus tertunda.

“Keadilan tidak boleh di-lockdown. Hak konstitusi tidak boleh ditunda tanpa batas, dan sejarah tidak boleh dibekukan oleh kebijakan sementara,” pungkasnya.

 

(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA