Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Zonafaktualnews.com – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari Palopo Pos, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa selama kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, pemerintah pusat akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Selama moratorium masih berlaku, pemerintah tentu mengikuti kebijakan itu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

BACA JUGA :  Disbun Mangkir, Polemik Lahan Pembangunan Yon TP 872 Berlanjut ke DPRD Sulsel

“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin, menilai bahwa persoalan moratorium perlu dilihat dalam perspektif konstitusi.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

“Keadilan yang ditunda tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” ungkap Karimuddin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

BACA JUGA :  Ajang Cari Bibit Unggul, Ketua DPRD Lutra Buka Open Turnamen Voli Putri

Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan administratif yang bersifat sementara, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Karena itu, kebijakan administratif tidak boleh melampaui semangat konstitusi.

“Moratorium adalah kebijakan administratif, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Aturan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam hak konstitusional,” tegasnya.

Karimuddin juga menyinggung soal diskresi Presiden dalam sistem hukum administrasi negara sebagai ruang yang sah untuk menjawab kondisi luar biasa demi kemanfaatan dan keadilan publik.

BACA JUGA :  GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang

“Ketimpangan puluhan tahun adalah keadaan luar biasa. Jika konstitusi menjamin keadilan wilayah, maka membuka jalan bagi Provinsi Luwu Raya adalah menjalankan amanat UUD 1945,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan wilayah tidak boleh terus tertunda.

“Keadilan tidak boleh di-lockdown. Hak konstitusi tidak boleh ditunda tanpa batas, dan sejarah tidak boleh dibekukan oleh kebijakan sementara,” pungkasnya.

 

(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:31 WITA

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Berita Terbaru