Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Zonafaktualnews.com – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari Palopo Pos, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa selama kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, pemerintah pusat akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Selama moratorium masih berlaku, pemerintah tentu mengikuti kebijakan itu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

BACA JUGA :  Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”

“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin, menilai bahwa persoalan moratorium perlu dilihat dalam perspektif konstitusi.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

“Keadilan yang ditunda tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” ungkap Karimuddin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan administratif yang bersifat sementara, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Karena itu, kebijakan administratif tidak boleh melampaui semangat konstitusi.

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Tegaskan Kasus Guru PDTH di Lutra Jadi Pelajaran, Bukan untuk Dibully LSM

“Moratorium adalah kebijakan administratif, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Aturan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam hak konstitusional,” tegasnya.

Karimuddin juga menyinggung soal diskresi Presiden dalam sistem hukum administrasi negara sebagai ruang yang sah untuk menjawab kondisi luar biasa demi kemanfaatan dan keadilan publik.

“Ketimpangan puluhan tahun adalah keadaan luar biasa. Jika konstitusi menjamin keadilan wilayah, maka membuka jalan bagi Provinsi Luwu Raya adalah menjalankan amanat UUD 1945,” tambahnya.

BACA JUGA :  DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan wilayah tidak boleh terus tertunda.

“Keadilan tidak boleh di-lockdown. Hak konstitusi tidak boleh ditunda tanpa batas, dan sejarah tidak boleh dibekukan oleh kebijakan sementara,” pungkasnya.

 

(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana