Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin

Zonafaktualnews.com – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat dan mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari Palopo Pos, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa selama kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, pemerintah pusat akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Selama moratorium masih berlaku, pemerintah tentu mengikuti kebijakan itu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lutra Sesalkan Insiden Pengeroyokan di Tengah RDP BBM Subsidi

“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin, menilai bahwa persoalan moratorium perlu dilihat dalam perspektif konstitusi.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

“Keadilan yang ditunda tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” ungkap Karimuddin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan administratif yang bersifat sementara, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Karena itu, kebijakan administratif tidak boleh melampaui semangat konstitusi.

BACA JUGA :  Ajang Cari Bibit Unggul, Ketua DPRD Lutra Buka Open Turnamen Voli Putri

“Moratorium adalah kebijakan administratif, sementara konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Aturan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam hak konstitusional,” tegasnya.

Karimuddin juga menyinggung soal diskresi Presiden dalam sistem hukum administrasi negara sebagai ruang yang sah untuk menjawab kondisi luar biasa demi kemanfaatan dan keadilan publik.

“Ketimpangan puluhan tahun adalah keadaan luar biasa. Jika konstitusi menjamin keadilan wilayah, maka membuka jalan bagi Provinsi Luwu Raya adalah menjalankan amanat UUD 1945,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan wilayah tidak boleh terus tertunda.

“Keadilan tidak boleh di-lockdown. Hak konstitusi tidak boleh ditunda tanpa batas, dan sejarah tidak boleh dibekukan oleh kebijakan sementara,” pungkasnya.

 

(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 08:54 WITA

PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru