Dua Polisi Pemalas Dipecat dengan Tidak Hormat

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Dua anggota Polres Boalemo, Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH)

Keduanya adalah Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad

Penyebab keduanya dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat yakni, Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA :  Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Dua oknum polisi tersebut dipecat berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023.

Kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat

“Keduanya terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujar Wahyu

BACA JUGA :  Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Wahyu menegaskan upaya pembinaan kedua oknum polisi tersebut sudah dilakukan namun tidak ada perubahan.

Bahkan perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.

“Untuk kedua anggota yang di PTDH ini, upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak diindahkan dan tidak ada perubahan,” ujarnya.

“Akhirnya terpaksa harus diproses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH,” ungkapnya

BACA JUGA :  Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Editor : Isal

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi
Komisi I DPRD Luwu Utara Kawal Hak BPJS 912 Anggota BPD hingga Tuntas
Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:36 WITA

Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA